-
Berita terpopuler detikFinance Selasa (16/7/2019) adalah tentang apakah harga solar dan elpiji bakal naik tahun depan? Peluang menaikkan harga solar dan elpiji terungkap dalam rapat Menteri ESDM Ignasius Jonan dengan Komisi VII DPR, Senin malam (15/7/2019).
Jonan menjelaskan bahwa subsidi solar di tingkat Badan Anggaran (Banggar) untuk 2020 ditetapkan Rp 1.000 per liter. Angka ini lebih rendah dari yang diusulkan sebelumnya sebesar Rp 1.500 per liter.
Sementara itu untuk harga elpiji, menurut Jonan, pemerintah berencana mengurangi porsi subsidinya. Selain itu, berita terpopuler lainnya adalah soal gaji TNI yang rencananya bakal dinaikkan mulai tahun depan.
Mau tahu informasinya selengkapnya? Baca 5 berita terpopuler detikFinance berikut ini:
Harga Solar dan Elpiji bakal Naik Tahun Depan?Menteri ESDM Ignasius Jonan meminta masukan Komisi VII DPR RI terkait harga minyak solar (gasoil) eceran untuk tahun 2020.
Dalam rapat kerja hari ini, Jonan menjelaskan bahwa subsidi solar di tingkat Badan Anggaran (Banggar) untuk 2020 ditetapkan Rp 1.000 per liter. Angka ini lebih rendah dari yang diusulkan sebelumnya sebesar Rp 1.500 per liter.
"Tentang 2020, subsidi solar waktu itu kita sepakati maksimal Rp 1.500, tapi di Panja anggaran, Banggar ditetapkan Rp 1.000, pak. Jadi dikoreksi," kata Jonan dalam rapat kerja bersama DPR, Senin (15/7/2019) kemarin.
"Ini saya sampaikan saja karena saya dapat paparan dari Menkeu (Menteri Keuangan Sri Mulyani) tadi maksimal Rp 1.000," sambungnya.
Jonan lantas bertanya kepada DPR, bila nantinya subsidi solar untuk 2020 benar-benar diputuskan Rp 1.000 per liter, maka apakah diperlukan penyesuaian harga solar eceran tersebut.
"Ini kalau sampai digetok tentunya mungkin kita akan lihat apakah perlu ada adjustment atau penyesuaian eceran di 2020. Harga eceran Rp 5.150 per liter sekarang," katanya.
Sementara itu Jonan mengatakan penyerapan subsidi elpiji selama 2019 mengalami penurunan. Tercatat, pada Januari 2019 sampai Mei 2019 rata-rata penyerapan subsidi sekitar Rp 4 trilun per bulan, pada periode Juni sampai Juli 2019 sebesar Rp 3 triliun per bulan
"Januari sampai Mei Rp 19,2 triliun, Juni Juli angkanya Rp 6 triliun lebih. Januari sampai Mei subsidi Rp 4 triliun per bulan rata rata. Juni- Juli Rp 3 triliun per bulan," kata Jonan.
Jonan mengatakan subsidi elpiji dari Agustus sampai September 2019 diperkirakan akan mengalami penurunan kembali. Hal ini mengingat adanya penurunan harga bahan baku elpiji yaitu propane dan butane berdasarkan acuan CP Aramco dari US$ 500 per ton menjadi US$ 360 per ton.
"Forecast Agustus sampai Setember, tercatat di bawah Rp 3 triliun per bulan, atau Rp 2.75 trilin per bulan (subsidi elpiji). Karena elpiji Aramco pada Juli harga propane di buthane US$ 360 saja. Ini turun banyak kalau tahun lalu US$ 500 CP Aramco rata-rata," kata Jonan.
Dipertimbangkan Naik, Segini Gaji TNI Sekarang
Berdasarkan PP nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan kedua belas atas PP nomor 28 tahun 2001 tentang perubahan gaji anggota Tentara Nasional Indonesia, inilah besaran kenaikan yang diterima personel TNI.
Gaji Tamtama
TNI Tamtama golongan I dengan pangkat paling rendah Prajurit Dua Kelasi Dua mendapat gaji Rp 1.643.500 dengan masa kerja 0 tahun. Sebelumnya hanya mendapat Rp 1.565.200.
Sementara itu untuk gaji paling tinggi untuk jajaran Tamtama yakni dengan pangkat Kopral Kepala dengan masa kerja 28 tahun sebesar Rp 2.960.700. Sebelumnya mendapat Rp 2.819.500.
Gaji Bintara
Untuk jajaran Bintara, berpangkat Sersan II dengan masa kerja 0 tahun mendapat Rp 2.103.700. Sebelumnya hanya mendapat Rp 2.003.300.
Sementara itu untuk pangkat paling tinggi Pembantu Letnan I memperoleh gaji sebesar Rp 4.032.600 untuk masa kerja 32 tahun. Sebelumnya Pembantu Letnan I hanya digaji Rp 3.839.800.
Letnan II memperoleh Rp 2.735.300 untuk masa kerja 0 tahun. Sebelumnya hanya mendapat Rp 2.604.400. Sementara itu untuk pangkat Kapten menerima gaji sebesar Rp 4.780.500 untuk masa kerja 32 tahun. Sebelumnya mendapat Rp 4.551.700.
Gaji Perwira Menengah
Pangkat terendah dari Perwira Menengah, Mayor mendapat gaji Rp 3.000.100 untuk masa kerja 0 tahun, sebelumnya memperoleh Rp 2.856.400. Sementara itu untuk Kolonel Rp 5.243.400 untuk masa kerja 32 tahun, sebelumnya Rp 4.992.000.
Gaji Perwira Tinggi
Untuk pangkat Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama memperoleh gaji Rp 3.290.500 untuk masa kerja 0 tahun, sebelumnya Rp Rp 3.132.700.
Sedangkan untuk pangkat paling tinggi, Jenderal, Laksamana, Marsekal mendapat Rp 5.930.800 untuk masa kerja 32 tahun. Sebelumnya Rp 5.646.100.
Guru Honorer Gaji Rp 350.000 Tinggal di WC, Anggaran Negara Nggak Cukup?
Nining Suryani, guru honorer SD Negeri Karyabuana 3, Pandeglang terpaksa manfaatkan toilet sekolah jadi bagian rumahnya sejak 2 tahun lalu. Ironisnya, dia juga hanya mendapat upah Rp 350 ribu yang dibayarkan pertiga bulan. Kondisi yang dialaminya pun menjadi perbincangan.
Lantas apakah kecilnya gaji yang dia terima lantaran anggaran yang dialokasikan pemerintah kurang?
Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian Keuangan Purwanto menjelaskan, sebenarnya alokasi anggaran yang dikucurkan pemerintah sudah cukup karena sesuai yang diajukan oleh pemerintah daerah dengan mengacu kondisi riil.
Guru honorer ini biasanya dibayar oleh pihak sekolah menggunakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dikucurkan oleh pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Besarannya tergantung kesepakatan antara pihak sekolah dan calon guru honorer.
"Ya cukup, karena anggaran itu yang kita keluarkan, BOS itu data dari daerah juga, kemudian dihimpun oleh Kemendikbud, Kemendikbud kemudian menyampaikan ke DJPK ini lah kebutuhannya, nanti dari DJPK minta duitnya ke Ditjen Anggaran, dialokasikan dalam APBN," katanya kepada detikFinance, Jakarta, Senin (15/7/2019).
Namun ketika anggaran yang disalurkan pemerintah pusat sampai ke pemerintah daerah terkadang memang mengalami kendala, misalnya anggaran tersebut lambat disalurkan, sedangkan pemerintah pusat sudah menyalurkan dengan lancar.
Fakta Seputar Gaji TNI yang Diusulkan Naik
Pemerintah sendiri tahun ini telah menaikkan gaji pokok TNI sebesar 5%. Keputusan kenaikan gaji tentara tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 16/2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP 28/2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Peraturan kenaikan gaji TNI yang diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 13 Maret 2019, itu dilakukan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Kenaikan gaji TNI sebanyak 5% tahun 2019 ini dirapel pada Juni 2019. Rapelan itu dilakukan sejak Januari lalu.
Bos Go-Jek Berpeluang Jadi Menteri?
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) hari ini bertemu CEO Go-Jek Nadiem Makarim. Usai pertemuan dengan Nadiem, JK sempat ditanya wartawan tentang peluang Bos Go-Jek itu jadi menteri di kabinet presiden dan wakil presiden terpilih, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Apa jawaban JK?
"Dia (Nadiem) sudah terbukti di bidangnya. Orang seperti Nadiem ini yang di Indonesia bagus, di luar negeri bagus. Menteri ini terbatas bidangnya, yang dibutuhkan bangsa ini entrepreneur," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2019).
Baca juga: JK: Jangan Anak Muda Sukses di Bisnis Didorong Jadi Birokrat
JK menilai banyak orang yang mau menjadi menteri. Namun sedikit orang yang mau menjadi pengusaha.
"Kalau jadi menteri banyak yang mau, kalau entrepreneur tidak banyak, apalagi sebesar (Go-Jek) itu," jelas JK.
JK berharap tidak ada yang mendorong sosok seperti Nadiem terburu-buru bergabung di bidang birokrasi. Dia menilai posisi Nadiem sangat penting bagi Indonesia di bidang ekonomi.
Baca juga: JK: Jangan Anak Muda Sukses di Bisnis Didorong Jadi Birokrat
"Jadi jangan anak-anak muda yang sukses di bisnis di dorong-dorong jadi birokrat. Jangan, lebih penting dia di sini (wirausaha)," jelas JK.