Korban Listrik Padam Bakal Bisa Minta Ganti Rugi 3 Kali Lipat

Korban Listrik Padam Bakal Bisa Minta Ganti Rugi 3 Kali Lipat

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Jumat, 09 Agu 2019 10:28 WIB
Korban Listrik Padam Bakal Bisa Minta Ganti Rugi 3 Kali Lipat
Foto: Rachman Haryanto

Kepala Divisi Niaga PLN Yudi Setyo Wicaksono menjelaskan, perhitungan kompensasi listrik padam massa mengacu pada Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017. Kemudian, besaran tingkat mutu pelayanan (TMP) diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan.

"Jadi TMP banyak kriterianya, itu adalah kalau ada gangguan, lama gangguannya itu diatur, jumlah gangguannya sebulan berapa kali ada batasannya," katanya kepada detikFinance, Selasa lalu (6/8/2019).

"Untuk blackout kemarin itu adalah lama gangguan yang dapat ininya. Itu ada kriterianya, dalam satu bulan satu daerah tidak boleh lebih dari sekian jam," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan, batasan waktu untuk masing-masing wilayah berbeda. Dia mencontohkan, untuk kota besar seperti Jakarta biasanya ialah 3 jam. Lanjutnya, jika 3 jam ini dilampaui maka pelanggan dapat akan mendapat kompensasi.

"Pokoknya di situ ada target yang ditetapkan pokoknya dalam satu bulan, jika pelanggan mengalami mati selama total lebih dari sekian jam yang ditetapkan maka dia berhak mendapatkan TMP. Clue-nya adalah ada batasan yang ditetapkan. Kalau batasan dilewati maka berhak mendapatkan TMP kompensasi," jelasnya.

Berdasarkan Permen ESDM Nomor 27, besaran pengurangan tagihan 35% dari biaya beban atau rekening minimum untuk pelanggan tarif adjusment (non subsidi) dan tarif non adjusment (subsidi) sebesar 20% dari biaya beban atau rekening minimum.

Dia mencontohkan, jika batasan waktu padam ditembus untuk pelanggan 2.200 VA maka hitungan kompensasi yang berlaku ialah 35% dikali rekening minimum yakni rupiah minimum yang harus dibayar yang terdiri tarif per kWh x 40 jam x kVA terpasang.

"Gambarannya gini, kalau pelanggan mempunyai 2.200 VA maka kompensasi yang diberikan 2.200 VA dikali 40 jam, kemudian dikalikan 0,35 yang tadi, dikalikan rupiah per kWh taruhlah tegangan rendah Rp 1467,28 per kWh itu dapatnya Rp 45 ribu sekian," ujarnya.

Atau berlaku seperti berikut:

(2.200 / 1.000) x 40 x 0,35 x 1.467,28 = Rp 45.192 (besaran 2.200 VA dibagi 1.000 agar satunya berubah jadi kW).

Dia bilang, hitungan ini berlaku juga pada pelanggan tarif subsidi. Hanya saja, yang membedakan ialah besaran persentase pengurangan, daya, dan tarif per kWh.

"Bedanya cuma 35% dan 20%, sama rupiah per kWh," terangnya.

(dna/dna)
Hide Ads