Menanggapi itu, Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Djoko Raharjo Abumanan mengatakan akan menyerahkan semuanya ke pemerintah.
"Kita kembalikan ke pemerintah, ini lho dampak ini, PLN kan ada regulator," kata Djoko di Kementerian ESDM Jakarta, Senin (12/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini, lanjutnya, berpengaruh pada nilai investasi yang dikucurkan PLN.
"Semua kita kembali ke pemerintah, PLN kan under regulated pemerintah, ini kalau ini segini, kondisinya seperti itu. Kita akan minta biaya investasi lebih mahal. Semua akan kembali berapa kemampuan negara ini. Semua dihitung terhadap biaya itu lagi kita hitung," jelasnya.
Kembali, dia bilang, PLN menyerahkan regulasi ini ke pemerintah. Soal revisi aturan, Djoko mengaku PLN tidak dilibatkan.
"Nggak ada, nggak ada diskusi, ya enggak apa-apa kita kembalikan," ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto mengatakan, pada aturan yang baru nanti jika listrik pelanggan padam satu jam maka ia mendapat kompensasi 100% berdasarkan tagihan pada bulan sebelumnya. Kemudian, kompensasi ini meningkat berdasarkan jarak waktu tertentu dengan kompensasi 200% dan 300%.
"Jadi ada tiga tahap, minimum mati satu jam dia 100%. Misalnya dia bayar listrik bulan ini berapa Rp 1 juta ya gantinya Rp 1 juta. Kalau interval mati sekian sampai sekian, Rp 2 juta. Angkanya belum kita putuskan, sedang dibahas internal, jadi interval selanjutnya 3 kali lipat," kata Djoko Siswanto di Ombudsman Jakarta, Kamis (8/8/2019).
"Dia sebulan bayar Rp 1 juta, bulan berikutnya free, kalau 200%, 2 bulan berikutnya free. Sekian lama matinya ya tiga bulan free," tambahnya.
Dia mengatakan, untuk sementara ini yang baru disepakati ialah 1 jam padam mendapat ganti 100%. Untuk interval atau jarak waktu selanjutnya yang terkena kompensasi 200% hingga 300% masih dalam pembahasan.
(hns/hns)