Listrik Padam Mau Diganti Rugi 3 Kali Lipat, ESDM Hitung Keuangan PLN

Listrik Padam Mau Diganti Rugi 3 Kali Lipat, ESDM Hitung Keuangan PLN

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 12 Agu 2019 15:13 WIB
Dirjen Ketenagalistrikan Rida Mulyana/Foto: Ari Saputra
Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum memutuskan besaran kompensasi atau ganti rugi PT PLN (Persero) untuk pelanggan yang listriknya padam. Pemerintah menyatakan masih berhitung nilai kompensasi tersebut.

Yang jelas, pemerintah berencana akan merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 yang mengatur besaran kompensasi, imbas listrik padam massal pada pekan lalu.

"Itu kan exercise belum diputuskan ada wacana ke situ yang terpenting kan keputusan Pak Menteri. Sekarang saya lagi nunggu ada waktu untuk melapor hasil exercise terakhir," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana di Kementerian ESDM Jakarta, Senin (12/8/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kabar terakhir, besaran kompensasi akan direvisi hingga mencapai 3 kali lipat. Mengenai hal itu, Rida mengatakan baru simulasi.


Rida mengatakan, Kementerian ESDM akan memperhatikan keuangan PLN terkait kompensasi ini. Sehingga, PLN tak bangkrut saat kompensasi diterapkan

"(Ada hitungan supaya PLN tak bangkrut?) O iya, ada dong. Simulasi itu. Yang namanya simulasi kan terserah mau dikalikan setengah, lima, dan seterusnya, itu hanya liat gambaran aja. Nanti kan pada saatnya kan memang harus dicek tehadap struktur keuangan PLN, persis kayak kompensasi tarif adjusment tidak diterapkan," jelasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto mengatakan, pada aturan yang baru nanti jika listrik pelanggan padam satu jam maka ia mendapat kompensasi 100% berdasarkan tagihan pada bulan sebelumnya. Kemudian, kompensasi ini meningkat berdasarkan jarak waktu tertentu dengan kompensasi 200% dan 300%.


"Jadi ada tiga tahap, minimum mati satu jam dia 100%. Misalnya dia bayar listrik bulan ini berapa Rp 1 juta ya gantinya Rp 1 juta. Kalau interval mati sekian sampai sekian, Rp 2 juta. Angkanya belum kita putuskan, sedang dibahas internal, jadi interval selanjutnya 3 kali lipat," kata Djoko Siswanto di Ombudsman Jakarta, Kamis (8/8/2019).

"Dia sebulan bayar Rp 1 juta, bulan berikutnya free, kalau 200%, 2 bulan berikutnya free. Sekian lama matinya ya tiga bulan free," tambahnya.

Dia mengatakan, untuk sementara ini yang baru disepakati ialah 1 jam padam mendapat ganti 100%. Untuk interval atau jarak waktu selanjutnya yang terkena kompensasi 200% hingga 300% masih dalam pembahasan.


(hns/hns)

Hide Ads