Vice President Public Relations PLN Dwi Suryo Abdullah mengatakan, kompensasi diberikan diberikan baik untuk pasca bayar maupun prabayar alias pembelian token.
"Besaran kompensasi yang diterima dapat dilihat pada tagihan rekening bulan September 2019 atau pada bukti pembelian token pertama setelah 1 September 2019 untuk konsumen prabayar," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (19/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.
Dwi bilang, pemberian kompensasi ini lebih cepat normal yang seharusnya dibayarkan Oktober.
"Dalam kondisi normal, seharusnya pembayaran kompensasi dibayarkan pada bulan Oktober. Namun untuk kali ini, kami mempercepat pembayaran kompensasi di bulan September, baik pra bayar maupun pasca bayar," tambah Dwi.
Adapun nilai kompensasi untuk setiap pelanggan terdampak dapat di cek melalui website resmi PLN yaitu www.pln.co.id. Berikut langkah-langkah nya:
1. Masuk ke website resmi PLN, www.pln.co.id
2. Klik menu
3. Klik pelanggan
4. Klik layanan online
5. Klik info kompensasi
6. Masukkan IDPEL (ID Pelanggan) dan input kode disampingnya
7. Kemudian akan muncul estimasi atau perkiraan nilai kompensasi yang didapat pelanggan.
(hns/hns)