Demi menutup defisit keuangan BPJS Kesehatan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan menaikkan iuran untuk semua golongan. Baik peserta penerima bantuan iuran (PBI) maupun umum.
Penyesuaian tarif iuran diusulkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencapai Rp 160.000 per bulan per jiwa untuk kelas 1 peserta umum atau non PBI.
Sedangkan kelas 3 baik PBI dan non PBI menjadi Rp 42.000 per bulan per jiwa atau naik dua kali lipat untuk peserta PBI yang sebelumnya Rp 23.000 dan non PBI sebesar Rp 25.500.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari mana asal dananya? Dan kenapa Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mau menambal lagi? Simak fakta-faktanya di sini: Iuran BPJS Diusulkan Naik Hingga Rp 160.000, Ini Faktanya