BPH Migas Sosialisasikan Tarif Baru PNBP Hilir Migas ke Badan Usaha

BPH Migas Sosialisasikan Tarif Baru PNBP Hilir Migas ke Badan Usaha

Akfa Nasrulhak - detikFinance
Selasa, 29 Okt 2019 23:11 WIB
Foto: BPH MIgas
Jakarta - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyelenggarakan sosialisasi kepada Badan Usaha mengenai poin-poin perubahan dalam proses pemungutan dan pembayaran iuran Badan Usaha sesuai ketentuan PP Nomor 48 tahun 2019.

PP Nomor 48 Tahun 2019 tersebut merupakan pengganti dari PP Nomor 1 tahun 2006 Tentang Besaran dan Penggunaan Iuran dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa. Dalam peraturan pengganti tersebut, Pemerintah telah menurunkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dengan rata-rata penurunan sebesar 18,75%.

Komite BPH Migas Sumihar Panjaitan selaku Plh Kepala BPH Migas mengatakan latar belakang diterbitkannya PP 48 Tahun 2019 tersebut adalah untuk meningkatkan akuntabilitas dan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan iuran Badan Usaha dan untuk mendukung kebijakan Pemerintah di sektor hilir migas serta mendorong peningkatan pertumbuhan usaha di bidang Hilir migas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Dalam rangka menciptakan kesepahaman antara Badan Usaha dan Pemerintah dalam implementasi pelaksanaan ketentuan PP No. 48 tahun 2019 BPH Migas menyelenggarakan Sosialisasi kepada Badan Usaha mengenai poin-poin perubahan dalam proses pemungutan dan pembayaran iuran Badan Usaha," ujar Sumihar, dalam keterangan tertulis, Selasa (29/10/2019).

Sumihar menjelaskan, sosialisasi yang digelar di The Alana Hotel Sentul Bogor tersebut dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas serta standarisasi dalam proses implementasi pemungutan dan pembayaran PNBP iuran Badan Usaha. Sehingga dapat terwujud good governance (tata kelola yang baik) dan akuntabilitas dalam pemungutan Iuran Badan Usaha.

Kegiatan Sosialisasi ini dihadiri oleh sekitar 95 Badan Usaha di sektor Hilir Migas. Hadir sebagai narasumber dari Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan John David Siburian, Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM Erika Retnowati, Inspektur V Itjen KESDM Jacobes Alexsander Timisela, dan Sekretaris BPH Migas Bambang Utoro dan dimoderatori oleh Komite BPH Migas Saryono Hadiwidjoyo.

Adapun pokok-pokok perubahan revisi PP No 1 Tahun 2006 menjadi PP Nomor 48 Tahun 2019 di antaranya yaitu penurunan prosentase tarif iuran sebesar rata-rata 18,75 % dengan rincian:

Untuk Niaga BBM:

-Volume penjualan s.d 25 Juta KL dari 0,3% menjadi 0,25 %;
-Volume penjualan 25 Juta KL s.d 50 Juta KL dari 0,2% menjadi 0,175 %;
-Dan Volume di atas 50 Juta KL dari 0,1% menjadi 0,075 %.
Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa:
-Volume pengangkutan s.d 100 juta MSCF dari 3% menjadi 2,5%
-Volume pengangkutan di atas 100 juta MSCF dari 2% menjadi 1,5%
Niaga Gas Bumi melalui pipa dari 0,3% menjadi 0,25%.

Besaran Iuran yang harus dibayar oleh Badan Usaha Niaga BBM dihitung dari perkalian realisasi jumlah volume per jenis Bahan Bakar Minyak yang dijual per tahun, dengan harga jual BBM dikalikan dengan besaran persentase Iuran. Untuk iuran pengangkutan gas bumi melalui pipa dihitung dari perkalian jumlah volume Gas Bumi yang diangkut dengan tarif pengangkutan Gas Bumi per seribu standard kaki kubik (MSCF) dikalikan dengan besaran persentase iuran. Sedangkan Untuk iuran niaga gas bumi melalui pipa dihitung dari perkalian realisasi jumlah volume atau jumlah energi Gas Bumi yang dijual dengan harga jual gas bumi dikalikan dengan besaran persentase iuran.

Selain itu, poin kedua disosialisasikan soal perubahan mekanisme pembayaran iuran, yang sebelumnya dibayar berdasarkan penetapan perkiraan besaran iuran tahunan, menjadi berdasarkan realisasi yang dihitung secara self assessment oleh masing-masing Badan Usaha dengan jatuh tempo pembayaran iuran tanggal 15 bulan berikutnya. Dengan perubahan ini diharapkan pemungutan iuran bisa dilakukan secara lebih adil.

Ketiga, terkait pengecualian pengenaan iuran untuk jenis Bahan Bakar Minyak tertentu, jenis bahan bakar minyak khusus penugasan (JBKP), gas bumi melalui pipa untuk rumah tangga dan pelanggan kecil, dan gas bumi untuk bahan bakar gas (transportasi).

Keempat, untuk meningkatkan kepatuhan Badan Usaha dalam membayar iuran, maka terdapat dua jenis sanksi yang diterapkan. Yaitu sanksi atas penyampaian laporan berupa teguran yang jika tidak diindahkan oleh Badan Usaha maka akan dicabut NRU atau Hak Khususnya. Selanjutnya sanksi atas Pembayaran Iuran berupa sanksi denda sebesar 2% yang dikenakan pada seluruh bagian hutang iuran kumulatif Badan Usaha.

BPH Migas dapat meminta Instansi berwenang untuk melakukan pemeriksaan Badan Usaha dalam rangka menguji kepatuhan atas pemenuhan kewajiban iuran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sebagai informasi, hingga 25 Oktober 2019, BPH Migas telah berhasil menyetorkan iuran Badan Usaha ke Kas Negara sebesar Rp 1,27 trilliun atau sebesar 133,26 % dari target Rp 950 miliiar untuk tahun anggaran 2019. Seluruh penerimaan iuran dari Badan Usaha sektor hilir migas tersebut seluruhnya disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.

BPH Migas dapat menggunakan iuran dari Badan Usaha tersebut melalui mekanisme APBN untuk penyediaan dan peningkatan pelayanan yang terukur dan berkualitas kepada Badan Usaha serta mendorong peningkatan PNBP.


(akn/mpr)

Hide Ads