Indika Energy Pegang 6,25% Kepemilikan PLTU 2 Cirebon yang Bermasalah

Indika Energy Pegang 6,25% Kepemilikan PLTU 2 Cirebon yang Bermasalah

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 22 Nov 2019 15:56 WIB
2.

Sampai ke Jepang

Indika Energy Pegang 6,25% Kepemilikan PLTU 2 Cirebon yang Bermasalah
Ilustrasi Foto: Dina Rayanti

Pembangunan PLTU 2 Cirebon ini sejak awal ditentang masyarakat dan aktivis Walhi karena persoalan lingkungan. Penetapan sejumlah tersangka dalam suap perizinan PLTU 2 ini membuat penolakan masyarakat, mahasiswa dan Walhi Cirebon semakin keras. Mereka sampai berdemonstrasi di Gedung KPK di Jakarta.

Menyikapi hal tersebut, Tim Advokasi Keadilan Iklim mendorong dan mendesak KPK untuk melakukan investigasi secara menyeluruh.

"Masih banyak pihak yang sebenarnya diduga terlibat dalam kasus suap terkait perizinan proyek PLTU 2 Cirebon. Di mana beberapa pelaku di tingkatan lokal masih melenggang dan tidak tersentuh," kata Staf Advokasi WALHI Jawa Barat Wahyudin Iwang, Jumat (21/11/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak hanya heboh di dalam negeri, kasus korupsi ini juga terdengar sampai Jepang. Pada 22 Mei 2019 atas inisiasi pimpinan Partai Sosial Demokrat Mizuho Fukushima, Parlemen Jepang melakukan pertemuan dengan Japan Bank for International Cooperation (JBIC), salah satu kreditur proyek, berkaitan dengan suap dalam proyek PLTU 2 Cirebon ini.

Dalam pertemuan itu, JBIC menyatakan akan mencermati lebih jauh dugaan suap dari Hyundai kepada Sunjaya. JBIC juga menyatakan bila terbukti ada penyuapan dalam proyek itu, maka mereka berhak melakukan investigasi lebih lanjut, bahkan menghentikan pemberian dana pinjaman. Dalam proyek PLTU-2 Cirebon, JBIC diketahui memberikan pinjaman awal senilai US$ 730 juta.

Pada pertengahan September lalu, Presiden Direktur Cirebon Power Hisahiro Takeuchi, menyatakan progres pembangunan PLTU 2 Cirebon sudah mencapai 61% dengan target operasi 2022.

"Semuanya berjalan dengan optimal untuk memenuhi target operasional atau COD pada 2022," katanya seperti dikutip dalam rilis, Senin (16/9/2019) atau sebelum ada penetapan tersangka dan pencekalan oleh KPK dari pihak kontraktor proyek dan petinggi Indika.

(dna/dna)
Hide Ads