Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia mengatakan kebijakan tersebut tidak adil. Pasalnya, ketika harga batu bara berada. di atas US$ 70 per ton, maka perusahaan menjualnya harus sesuai harga DMO. Sedangkan jika harga batu bara seperti saat ini berada di bawah US$ 70 per ton, maka mengikuti harga pasar atau tak lagi mengacu ke DMO.
"Kalau harga pasar tinggi di atas US$ 70 per ton, pengusaha jual US$ 70. Kalau harganya di bawah US$ 70 per ton ya PLN beli harga pasar," ujar Hendra kepada detikcom, Kamis (12/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang sama-sama enak aja. PLN kan udah untung," ujarnya.
Mengutip CNBC Indonesia, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menerangkan DMO batu bara saat ini masih dievaluasi. Namun yang pasti DMO batu bara 2019 sebesar 25% masih tetap.
"Harga lagi dievaluasi, ya ini [US$ 70] lagi dibahas supaya keputusannya balance dengan siapa pun. Masih di level evaluasi enggak bisa nyebutin," paparnya.
Sebagai informasi HBA bulan Desember 2019 tercatat US$ 66,3 per ton naik tipis 0,045% dari bulan November senilai US$ 66,27 per ton.
(ara/fdl)











































