Digenjot Sejak Era Jonan, Bagaimana Program BBG Kendaraan Umum?

Digenjot Sejak Era Jonan, Bagaimana Program BBG Kendaraan Umum?

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 17 Des 2019 20:45 WIB
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta - PT Pertamina (Persero) terus meningkatkan pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG). Pertamina bekerja sama dengan NEDO Jepang dan Kementerian Energi Sumber Daya Merah (ESDM) untuk mendorong Program Konversi Bahan Bakar Minyak (BBM) ke Bahan Bakar Gas (BBG).

Direktur Pemasaran Korporat Pertamina Basuki Trikora Putra mengatakan, kebutuhan pasokan SPBG disalurkan oleh Pertamina Hulu Energi ONWJ (PHE ONWJ).

"Ini salah satu dari pembangunan SPBG yang kami lakukan. Ini bekerja sama dengan berbagai pihak juga. Ini kan kawasan industri dimana banyak transportasi yang digunakan pabrik-pabrik asal Jepang ini menggunakan BBG," kata Basuki saat ditemui di Karawang, Selasa (17/12/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Basuki menjelaskan, untuk satu SPBG butuh pasokan sebesar 1 mmscfd selama satu pekan. Pertamina dan Pemerintah membanderol harga sebesar Rp 4.500/liter equivalen premium (LEP).


Pembangunan SPBG ini menjadi salah satu upaya perusahaan untuk meningkatkan konsumsi gas untuk transportasi. Basuki bilang, saat ini pertumbuhan konsumsi gas untuk transportasi baru 2%.

"Memang dari segi pertumbuhan konsumsi gas untuk transportasi tidak secepat laju pertumbuhan konsumsi bensin ya. Saat ini untuk total SPBG ada 30 titik. Tapi yang nempel dengan SPBU biasa totalnya Pertamina grup ada 62 titik," ujar Basuki.

Basuki berharap pertumbuhan konsumsi BBG bisa lebih baik ke depan. Ia pun meminta dukungan dari berbagai pihak agar bisa merealisasikan hal ini.

"Tentu kita berharap pertumbuhan konsumsi BBG bisa lebih baik ke depannya. Perlu ada dukungan dari regulator tentunya misalnya bagaimana untuk memasifkan pemakaian BBG. Juga dukungan dari para perusahaan mobil dan industri serta juga kesadaran masyarakat," pungkasnya.

Sebelumnya, ada Peraturan Menteri ESDM di era Ignasius Jonan, beleid tersebut ialah Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2017 tentang Percepatan Pemanfaatan Bahan Bakar Gas Untuk Transportasi Jalan.

Penetapan ini dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2012 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan harga Bahan Bakar gas Untuk Transportasi Jalan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2012 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Bahan Bakar gas Untuk Transportasi Jalan.

Pasal 2 aturan ini menyatakan, Permen ini mengatur mengenai penyediaan dan pendistribusian BBG berupa CNG yang diperuntukan bagi kendaraan bermotor untuk transportasi jalan. Penyediaan dan pendistribusian BBG berupa CNG dilaksanakan secara bertahap pada daerah tertentu dalam wilayah NKRI. Daerah tertentu tersebut ditetapkan oleh Menteri ESDM.




(fdl/fdl)

Hide Ads