Darmawan Prasodjo melanjutkan, PLN tidak bisa memberikan kompensasi atau ganti rugi pada listrik yang padam karena banjir.
"Kami PLN adalah BUMN dan kami mengikuti aturan dari pemerintah, dan kalau kami merujuk ke Permen dengan adanya bencana ini memang PLN sesuai dengan aturan tidak bisa memberikan kompensasi terhadap pelanggan," katanya.
Darmawan mengatakan, kondisi ini berbeda dengan tragedi listrik padam massal 4 Agustus 2019 lalu. Saat itu, listrik padam lantaran PLN tidak bisa memberikan pasokan listrik. Listrik padam yang terjadi saat ini karena kejadian alam atau bencana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak Video "Video: Siap-siap! Diskon Tarif Listrik 50% Bakal Ada Lagi"
[Gambas:Video 20detik]
(ang/ang)