Pengusaha Hotel Minta Diskon Tarif Listrik, Wishnutama: Sudah Diusulkan

Pengusaha Hotel Minta Diskon Tarif Listrik, Wishnutama: Sudah Diusulkan

Vadhia Lidyana - detikFinance
Kamis, 02 Apr 2020 20:30 WIB
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama
Foto: (Abdul Haris/detikcom)
Jakarta -

Pengusaha hotel dan restoran di Indonesia sudah 'berteriak' meminta bantuan pemerintah di tengah gempuran virus corona (COVID-19) ini. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyuarakan, salah satu kebijakan yang dibutuhkan pengusaha adalah mengurangi beban operasional atau utilitas hotel.

PHRI mengusulkan pemerintah memberikan kelonggaran tarif listrik minimum, dan juga diskon tarif listrik. Selain itu, PHRI juga mengusulkan pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi pegawai yang dicutikan tanpa digaji (unpaid leave) sementara dibebaskan. Sehingga, pegawai tersebut masih bisa menikmati layanan BPJS Kesehatan.

Menanggapi usulan tersebut, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama Kusubandio buka suara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengenai BPJS, diskon listrik, dan lain-lain, Kemenparekraf telah menyampaikan aspirasi kebutuhan tersebut (melalui rapat koordinasi dan surat) kepada kementerian lembaga (K/L) terkait," kata Wishnutama kepada detikcom, Kamis (2/4/2020).

Ia mengungkapkan, saat ini pemerintah sudah menyusun skema bantuan lain untuk menyelamatkan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Salah satunya pemerintah turut menanggung pajak penghasilan (PPh 21) bagi pegawai di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif dengan penghasilan maksimal Rp 200 juta per tahun. Awalnya, insentif ini hanya diberikan terhadap pegawai di industri manufaktur dan pengolahan.

ADVERTISEMENT

"Beberapa kebijakan pemerintah yang bisa membantu para pelaku sektor pariwisata, ekonomi Kreatif, dan UMKM yaitu (relaksasi) PPh 21 karyawan dengan penghasilan maksimal Rp 200 juta," jelas Wishnutama.

Selain itu, pengusaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif juga memperoleh diskon atas PPh badan (PPh 25).

"Diskon tarif PPh Badan (PPh 25), dari 28% menjadi 22% untuk tahun 2020 dan 2021, dan menjadi 20% untuk tahun 2022," imbuh Wishnutama.

Ia juga menjabarkan insentif lainnya yang akan diberikan pemerintah untuk pengusaha dan pegawai di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif yang babak belur akibat corona:

1. Relaksasi kewajiban Perbankan/Industri Keuangan NonBank sesuai dengan ketentuan POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease
2. Kartu Pra Kerja (Launching 6 April 2020)
3. Stimulus Kredit Usaha Rakyat (KUR) yakni penundaan pembayaran pokok dan bunga selama 6 bulan.

Wishnutama menuturkan, Kartu Pra Kerja tersebut harapannya bisa dimanfaatkan bagi pegawai di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif yang menjadi korban PHK. Mengenai kuota khusus bagi korban PHK di sektor pariwisata, pihaknya sedang membahas dengan K/L terkait.

"Sedang kita koordinasikan dengan PMO, Kemenaker dan Kementerian Koperasi dan UKM," ujar dia.

Menurutnya, sektor pariwisata memang sudah terpukul sejak awal diumumkan penyebaran virus corona. Untuk itu, ia dengan K/L terkait, serta asosiasi di sektor pariwisata terus berkomunikasi agar dapat tercipta kebijakan yang efisien. Namun, ia mengaku penanganan dampak corona terhadap pariwisata bukanlah hal yang mudah.

"Dengan tidak adanya wisatawan yang datang pemerintah negara mana pun akan kesulitan menghadapi situasi ini," pungkas Wishnutama.




(eds/eds)

Hide Ads