Ini Penyebab Tagihan Listrik Naik Sampai Tiga Kali Lipat

Ini Penyebab Tagihan Listrik Naik Sampai Tiga Kali Lipat

Soraya Novika - detikFinance
Selasa, 05 Mei 2020 11:47 WIB
Kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) pada 1 Oktober mendatang, merupakan bagian dari kenaikan tahap terakhir tahun 2013. Kenaikan tarif dasar listrik tahun ini dicicil sejak Januari hingga 1 Oktober besok sebesar 15 persen. Salah seorang petugas di Rusun Benhil terlihat sedang memeriksa meter-an milik PLN diruang penyimpanan, Senin (30/9/2013).
Foto: Rachman Haryanto

Selain menerima penjelasan terkait penyebab kenaikan tagihan listrik, pihak PLN Ciputat juga menjelaskan terkait cara pengecekan tagihan listrik mandiri yang bisa dilakukan lewat telepon genggam masing-masing.

"Terus saya juga tadi sudah dijelaskan oleh tim PLN Ciputat mengenai PLN mobile yang sekarang bisa diakses di Handphone untuk tagihan dan lain-lainnya," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, bagaimana sih cara menghitung rata-rata pemakaian listrik 3 bulan terakhir tersebut?

Mengutip lama resmi instagram PLN @pln_id penghitungan rata-rata pemakaian listrik 3 bulan terakhir bisa dilakukan dengan sangat mudah.

ADVERTISEMENT

Misal, rata-rata pemakaian kWH rekening Januari 2020 adalah sebesar 230 kWh, Februari 2020 adalah 220 kWh, dan Maret 2020 adalah 205 kWH. Maka, tagihan rekening bulan April 2020 adalah sebesar 218 kWh. Dihitung dari penjumlahan pemakaian listrik selama 3 bulan sebelumnya dibagi 3 ((230 + 220 + 205):3).

Lalu, berapa besaran tagihan yang harus dibayar pelanggan?

Untuk rumah tangga yang menggunakan daya 1.300 VA dikalikan tarif dasar listrik sebesar Rp 1.467,28 sehingga total pemakaian listrik dikenakan biaya sebesar Rp 320.356. Selanjutnya ditambah dengan PPJ 10% dan biaya materai Rp 3.000, sehingga totalnya Rp 355.392.

Perhitungan tarif dasar listrik berbeda-beda berdasarkan besaran penggunaan listrik setiap rumah tangga. Golongan subsidi 900 VA dikenakan tarif dasar listrik sebesar Rp 1.352/kWh, golongan 1.300 VA ke atas dikenakan Rp 1.467/kWH. Demikian juga, dengan besaran Pajak Penerangan Jalan (PPJ) berbeda tergantung kebijakan daerah.


(fdl/fdl)

Hide Ads