Dia menambahkan sanksi di UU baru tersebut justru dianggap cukup ketat. Penegakkan hukumnya dinilai lebih tegas dibanding sebelumnya.
"Penegakkan hukumnya cukup ketat jadi perusahaan-perusahaan tidak hanya dijamin kepastiannya tapi penegakkan hukumnya untuk pemenuhan kewajiban ke negara, untuk reklamasi, itu sanksinya diperberat," kata Hendra kepada detikcom, Selasa (12/5/2020).
"Dari sisi penegakkan hukumnya ini cukup bagus," tambahnya.
Padahal dilihat detikcom, terkait ketentuan pidana untuk kegiatan penambangan tanpa izin yang sebelumnya dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar, diubah menjadi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Begitu juga dengan pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB yang dengan sengaja menyampaikan laporan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu, setiap orang yang mempunyai IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dan setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan atau pemurnian, pengembangan atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya ditetapkan dengan hukuman yang sama.
Baca juga: Pasal-pasal 'Mencurigakan' dalam RUU Minerba |
Menanggapi itu, Hendra menilai lamanya pidana penjara di aturan sebelumnya diganti menjadi denda yang dinaikkan, sehingga secara tidak langsung ada sanksi yang diperberat di dalamnya.
"Yang penting dendanya (dinaikkan). Saya nggak mau menanggapi satu per satu sanksi tapi secara umum dari penegakkan hukumnya, sanksinya cukup ketat. Jadi nggak sewenang-wenang saja. Sanksinya diperberat disitu," ujarnya.
Simak Video "Video: Tok! DPR Sahkan RUU Minerba Jadi Undang-undang"
[Gambas:Video 20detik]
(hns/hns)