Kemudian, Berly menyebut, mineral ikutan tidak lagi harus dilaporkan. Padahal, itu menyimpan potensi pendapatan negara dari royalti. Selanjutnya, kegiatan eksplorasi tidak terkena royalti dan tidak ada pembatasannya.
"Mineral ikutan tidak lagi harus dilaporkan Pasal 43 itu kan potensi pendapatan negara dari royalti dan cukup besar dari segi nilai," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian Pasal 45 mineral yang tergali pada masa eksplorasi tidak kena royalti. Memang ekplorasi perlu ngetes paling tidak harus ada limit-nya berapa yang tidak royalti jangan sampai abuse bilangnya eksplorasi belum eksploitasi tapi sudah ambil banyak," imbuhnya.
Sebelum penetapan, Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto memberi laporan pembahasan RUU tersebut. Kemudian, regulasi tersebut disahkan.
"Apakah RUU Minerba dapat kita setujui menjadi Undang-undang?" tanya Puan yang kemudian dijawab setuju oleh anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna.
Dalam UU yang baru ini terdapat sejumlah perubahan yakni adanya penambahan 2 bab baru sehingga menjadi 28 bab. Kemudian, terjadi perubahan 83 pasal, 52 pasal baru dan sebanyak 18 pasal dihapus. Total pasal dalam UU ini menjadi 209 pasal.
Simak Video "Suasana Rumah Duka Faisal Basri yang Dipenuhi Karangan Bunga"
[Gambas:Video 20detik]
(kil/ara)