Faisal Basri Singgung Luhut, Ical, dan Erick soal UU Minerba

Faisal Basri Singgung Luhut, Ical, dan Erick soal UU Minerba

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 14 Mei 2020 03:01 WIB
Ekonom dan politikus
Faisal Basri/Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Pembahasan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) disebut sangat tergesa-gesa. Ekonom senior Faisal Basri menyebut, revisi ini hanya menguntungkan sekelompok pihak yang memiliki kepentingan.

Padahal pemerintah seharusnya lebih memperhatikan kondisi masyarakat yang terdampak COVID-19. Faisal mengaku heran dengan rencana pengesahan tersebut di tengah kondisi pandemi seperti ini.

"Ini elite pesta pora di tengah kondisi seperti ini. Mereka menyelamatkan bandar tambang batu bara dengan UU Minerba," kata Faisal dalam diskusi virtual ILUNI UI, Rabu (13/5/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyebut rencana ini untuk menyelamatkan kontrak karya yang besar dan konsesinya segera berakhir. Sejumlah nama disebut olehnya.

"Ya itu yang diselamatkan dulu di sana ada Luhut, ada Aburizal Bakrie ada Erick Thohir, selamatkan dulu sampai batu bara habis. Omnibus Law ada tapi kan agak beku, jadi sekarang nekat diundangkanlah. Nggak tahu lagi moralnya di mana," imbuh dia.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, UU Minerba disahkan dalam rapat paripurna di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Penetapan RUU Minerba dilakukan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Sebelum penetapan, Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto lebih dulu memaparkan laporan pembahasan dalam penyusunan RUU Minerba. Setelah itu, baru kemudian dilakukan pengambilan keputusan bahwa RUU Minerba disahkan menjadi Undang-undang.

"Apakah RUU Minerba dapat kita setujui menjadi Undang-undang?" tanya Puan yang kemudian dijawab setuju oleh anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna.
Secara keseluruhan, terdapat jumlah 2 bab baru sehingga terdapat 28 bab, terjadi perubahan 83 pasal, terdapat 52 pasal baru, dan 18 pasal yang dihapus. Sehingga total jumlah pasal menjadi 209 pasal.

Kepastian untuk Pengusaha

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia menyambut baik adanya keputusan tersebut. Menurutnya, UU baru itu dapat memberikan jaminan kepastian hukum dan kepastian investasi jangka panjang.

"Secara umum saya kira UU ini sudah cukup positif di perspektif pelaku usaha. UU ini lebih memberikan jaminan kepastian hukum dan kepastian investasi jangka panjang," kata Hendra kepada detikcom, Selasa (12/5/2020).

Salah satu jaminan yang dimaksud adalah pemegang Kontrak Karya (KK) dan PKP2B akan memperoleh perpanjangan menjadi Izin usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tanpa melalui proses lelang. Bahkan, kewenangan perizinan pertambangan kini dikendalikan oleh pemerintah pusat.

"Jadi lebih menegaskan saja komitmen pemerintah bahwa pemegang KK, PKB2B dapat kepastian untuk berinvestasi jangka panjang," ucapnya.

Dengan disahkan UU ini bertepatan dengan pandemi virus Corona, Hendra berharap dapat memberikan dampak positif bagi kelangsungan investasi.

"Khususnya di masa pandemi ini jadi pengusaha-pengusaha ada kepastian, sudah tahu izinnya akan diperpanjang," ujarnya.



Simak Video "Luhut: Saya Punya Banyak Kenangan dengan Faisal Basri"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads