Nggak Naik, Ini Daftar Lengkap Tarif Listrik hingga September

Nggak Naik, Ini Daftar Lengkap Tarif Listrik hingga September

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Jumat, 05 Jun 2020 06:00 WIB
Sebelumnya PLN juga telah menyalurkan bantuan di beberapa lokasi seperti di wilayah Cengkareng, Cempaka Putih, Pondok Gede, Tangerang Selatan dan Bekasi. Hingga 7 Januari 2020, total bantuan yang telah disalurkan PLN untuk korban banjir di Jabodetabek dan Banten senilai Rp 904 juta.
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta -

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan tarif tenaga listrik bagi 13 pelanggan non subsidi per 1 Juli hingga 30 September 2020 tidak mengalami kenaikan atau tetap sama besarnya dengan besaran tarif sebelumnya yaitu periode April-Juni 2020. Besaran tarif ini juga sama dengan tarif yang berlaku sejak tahun 2017.

Hal itu juga berlaku untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi yakni tarifnya tidak mengalami perubahan.

"Tarif tenaga listrik pelanggan non subsidi periode Juli-September tetap, besarannya masih sama sejak tahun 2017," kata Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi dalam keterangannya, Kamis kemarin (4/6/2020).



"Begitupun yang subsidi, beberapa golongan bahkan diberikan keringanan sebagai jaring pengaman sektor energi di masa pandemi, bagi rumah tangga 450 VA dan 900 VA tidak mampu, serta pelanggan bisnis 450 VA dan industri 450 VA," tambahnya.

Tarif listrik pelanggan nonsubsidi, untuk pelanggan tegangan rendah (TR) seperti pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA sampai 5.500 VA, pelanggan bisnis daya 6.600 sampai 200 kVA, pelanggan pemerintah daya 6.600 sampai 200 kVA ke atas, dan penerangan jalan umum tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.467/kWh. Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM tarifnya tetap sebesar Rp 1.352/kWh.

Lalu, pelanggan tegangan menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya lebih 200 kVA dan layanan khusus besaran tarifnya sebesar Rp 1.115/kWh. Sedangkan bagi pelanggan tegangan tinggi (TT) yang digunakan industri daya 30.000 kVA ke atas tarifnya tetap Rp 997/kWh.


PLN Rilis Skema Biar Tagihan Tak Jebol

PLN merilis skema penghitungan tagihan pelanggan rumah tangga yang tagihan listriknya melonjak pada bulan Juni. Pada skema tersebut, pelanggan yang mengalami tagihan pada bulan Juni melonjak lebih dari 20% daripada bulan Mei akibat penagihan menggunakan rata-rata tiga bulan terakhir, maka kenaikannya akan dibayar sebesar 40%, dan sisanya dibagi rata dalam tagihan 3 bulan ke depan.

Adanya skema ini diharapkan pelanggan tidak mengalami kejutan karena tagihannya meningkat tajam.

"Dengan skema perlindungan terhadap lonjakan tersebut, PLN harus melakukan pemeriksaan data setiap pelanggan satu per satu, untuk memastikan supaya kebijakan tersebut tepat sasaran pada pelanggan yang mengalami lonjakan tidak normal," kata Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril dalam keterangannya.

"Oleh karena itu, tagihan pelanggan yang biasanya sudah bisa dilihat pada tanggal 2 atau 3 pada tiap awal bulan, baru bisa diterbitkan dan bisa diakses pada tanggal 6 Juni," tambahnya.

Dalam dua bulan terakhir, sebagian pelanggan PLN yang jumlah totalnya sekitar 75 juta rekening bulanannya dihitung dari rata-rata 3 bulan terakhir. Pada tagihan listrik bulan April dan Mei, sebagian pelanggan ditagih pembayarannya menggunakan rata-rata.

"Dengan skema perlindungan terhadap lonjakan tersebut, PLN mengatur kenaikan lonjakan tagihan pada bulan Juni maksimum naiknya adalah 40% dari tagihan bulan sebelumnya supaya tidak memberatkan konsumen. Sisa tagihan yang belum terbayar di bulan Juni atau 60% dari lonjakan tagihan akan dibagi rata dalam 3 bulan ke depan," jelasnya.



Simak Video "Video: Siap-siap! Diskon Tarif Listrik 50% Bakal Ada Lagi"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads