Rapat antara Komisi VI DPR RI dan Direktur Utama PT PLN (Persero) Zulkifli Zaini selesai pada pukul 13.30 WIB. Rapat yang dimulai pada pukul 10.00 WIB ini menghasilkan tiga kesimpulan.
Kesimpulan rapat dibacakan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima di ruang rapat Komisi VI DPR RI, Jakarta, Kamis (25/6/2020).
Kesimpulan pertama, Komisi VI DPR RI menerima penjelasan pencairan utang pemerintah ke PLN tahun anggaran 2020 sebesar Rp 45,42 triliun untuk menutup pinjaman PLN yang digunakan untuk membayar selisih antara biaya penyediaan listrik dengan tarif yang ditetapkan pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, Komisi VI DPR RI akan membahas terkait pencairan utang pemerintah ke BUMN tahun 2020 kepada PLN pada rapat pleno Komisi VI DPR RI sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rapat kerja dengan Menteri BUMN.
Terakhir, Komisi VI DPR RI meminta PLN untuk memberikan jawaban secara tertulis dalam waktu paling alam 10 hari kerja atas pertanyaan anggota Komisi VI DPR RI.
Dalam kesimpulan juga memasukkan satu catatan di mana PLN diminta untuk melakukan efisiensi peningkatan kualitas pengelolaan daya dengan menggunakan smart grade yang dimulai dengan efisiensi dalam pencatatan meteran pelanggan dengan menggunakan digitalisasi (smart meter).
(acd/ara)