Naikkan Gairah Investasi, SKK Migas Kasih Insentif ke KKKS

Naikkan Gairah Investasi, SKK Migas Kasih Insentif ke KKKS

Aulia Damayanti - detikFinance
Rabu, 15 Jul 2020 10:27 WIB
SKK Migas
Foto: Fadhly F Rachman
Jakarta -

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) telah menandatangani surat edaran terkait kebijakan pemberian insentif penundaan penyetoran Dana Abandonment and Site Restoration (ASR) di 2020 kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto.

Insentif ini dilakukan sebagai usaha SKK Migas dalam meningkatkan gairah investasi hulu migas di tengah penurunan harga minyak dunia dan pandemi virus Corona. Selain itu, kebijakan ini diupayakan SKK Migas untuk menjaga stabilitas keuangan dan operasional dari KKKS.

"Kami memberikan relaksasi kepada KKKS yang membutuhkan, namun tetap kami minta KKKS untuk terlebih dahulu melakukan evaluasi kemampuan finansial kemudian akan di review kembali oleh SKK Migas," kata Dwi, saat rapat manajemen Rabu (15/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dwi berharap agar KKKS dapat memanfaatkan kebijakan tersebut dan segera melakukan kegiatan-kegiatan untuk peningkatan produksi sesuai target tahun ini dan tahun berikutnya.

"Surat edaran kepada Kontraktor KKS sudah saya tandatangani kemarin. Saya berharap agar KKKS dapat memanfaatkan kebijakan ini, kemudian segera melakukan kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan produksi. Ini adalah usaha kita bersama untuk mengawal agar target tahun ini dan tahun-tahun ke depan dapat dicapai," ungkap Dwi.

ADVERTISEMENT

Adapun yang dimaksud penundaan penyetoran Dana ASR ialah penundaan penyetoran dana yang telah disiapkan oleh KKKS pada saat pasca operasi, dari kegiatan penutupan sumur secara permanen, penghentian pengoperasian dan menghilangkan kemampuan fasilitas produksi dan fasilitas penunjang untuk dapat dioperasikan kembali termasuk pembongkarannya secara permanen, serta melakukan pemulihan lingkungan di Wilayah Kerja hulu migas.

Bagi KKKS yang dianggap perlu mendapatkan relaksasi, diminta segera menyampaikan kepada SKK Migas paling lambat 31 Juli 2020. Kebijakan relaksasi pencadangan Dana ASR bagi KKKS hanya akan berlaku untuk tahun 2020.

Selanjutnya, nilai kewajiban ASR yang ditunda penyetorannya tahun 2020 itu akan ditagih sekaligus pada Semester I tahun 2021, ditambah dengan kewajiban tahun berjalan.

"Artinya relaksasi atas penyetoran Dana ASR di tahun 2020 tidak menghilangkan atau mengurangi kewajiban KKKS untuk memenuhi nilai pencadangan Dana ASR. Selanjutnya, kekurangannya akan diperhitungkan sampai dengan berakhirnya masa kontrak KKKS," tegas Dwi.

Dwi menambahkan SKK Migas akan terus melakukan terobosan-terobosan kebijakan agar kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas) dapat berjalan optimal di tengah kondisi yang berat seperti saat ini. Setiap kebijakan yang akan diimplementasikan, merupakan hasil diskusi dan masukan dari pihak-pihak terkait, agar target lifting migas nasional di tahun ini dapat tercapai.




(eds/eds)

Hide Ads