Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa dan Anggota Komisi VII DPR RI Maman Abdurrahman mengunjungi Kalimantan Barat dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan sektor Migas. Salah satu agenda kunjungan kerja yakni pertemuan dengan Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji di Kantor Gubernur.
Adapun pertemuan tersebut membahas dua isu utama, yaitu pengawasan Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), serta sinergitas dan dukungan dalam pembangunan Pipa Gas Bumi Trans Kalimantan.
Berdasarkan data BPH Migas tahun 2020, untuk JBT (solar subsidi) memiliki kuota sebesar 328.227 KL dan JBKP (premium) memiliki kuota 273.854 KL. Sementara, hingga 20 Juli 2020 realisasi JBT sebesar 158.526 KL atau 48,30%, dan realisasi JBKP sebesar 150.242 KL atau 54,86%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait hal ini, Maman meminta agar kuota BBM subsidi yang telah ditetapkan oleh BPH Migas tepat sasaran dan dapat mencukupi hingga akhir tahun 2020, serta tidak terjadi over kuota yang tahun lalu realisasinya mencapai 328.667,34 KL atau sebesar 105,13 %. Maman juga meminta agar Pemerintah Daerah ikut mengawasi penyaluran BBM subsidi dan digitalisasi SPBU agar dapat efektif dan tepat sasaran. Hal ini juga akan berdampak terhadap penghematan subsidi yang digelontorkan oleh pemerintah bagi rakyat dalam rangka pemenuhan kebutuhan terhadap energi.
"Sampai dengan 16 Juli 2020 ini perkembangan digitalisasi SPBU yang dilaksanakan oleh PT. Pertamina (Persero) telah mencapai 49 % atau sejumlah 2.704 SPBU dari target 5.518 SPBU di seluruh Indonesia. Sedangkan untuk Kalimantan Barat sendiri dari target implementasi 126 IT nozzle yang tersambung di dashboard PT.Pertamina Persero, baru 24 SPBU yang terealisasi (19%)," jelas Maman dalam keterangan tertulis, Kamis (30/7/2020).
Hingga saat ini, sistem digitalisasi SPBU yang dikembangkan masih terbatas hanya untuk pencatatan volume transaksi dan nilai penjualan transaksi. Sementara, pencatatan nomor polisi kendaraan manual dilakukan menggunakan EDC (electronic data capture).
"Saya harapkan program ini dapat terlaksana sampai mencapai target 100%, sesuai dengan janji Pertamina dan Telkom yang disampaikan ke BPH Migas bahwa digitalisasi SPBU akan selesai seluruhnya pada Agustus 2020 dan ke depan perlu ditingkatkan dalam kualitas digitalisasinya, seperti adanya monitoring dengan perangkat video analytic (CCTV)," tegas Maman.
Menurut Maman, digitalisasi SPBU merupakan hal penting. Pasalnya, apabila di lapangan dilakukan pencatatan secara manual, hal ini dapat menambah pekerjaan bagi operator SPBU dan berdampak terhadap tingkat kelelahan dan kualitas kinerjanya.
"Untuk itu mutlak diperlukan sistem pencatatan dengan menggunakan CCTV yang berlangsung secara otomatis dan real time, dapat dipantau secara terus-menerus," imbuhnya.
Program digitalisasi SPBU merupakan tindak lanjut dari Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penggunaan Sistem Teknologi Informasi Dalam Penyaluran Bahan Bakar Minyak. PT. Pertamina (Persero) bekerja sama dengan PT. Telkom Indonesia membangun program digitalisasi SPBU sebanyak 5.518 SPBU yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Program ini dimulai pada 31 Agustus 2018 dengan target awal penyelesaian pada akhir Desember 2018, namun kendala di lapangan membuat adanya perubahan target. Saat ini, Pertamina dan Telkom Indonesia berkomitmen untuk menyelesaikan digitalisasi nozzle hingga akhir Agustus 2020.
Sementara, terkait pembangunan Pipa Gas Bumi Trans Kalimantan, Ifan menyampaikan komitmen BPH Migas dalam mendorong pembangunan Jaringan Pipa Trans. Dalam pembangunan Pipa Trans Kalimantan, diperlukan dukungan nyata dari pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
"Pipa Gas Bumi Trans Kalimantan sepanjang Âą2.219 km yang melewati wilayah Kaltim-Kalsel-Kalteng-dan Kalbar masuk kedalam Daftar Proyek Prioritas Strategis (Major Project) Nomor 37 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2020 - 2024, dengan pelaksana antara lain Kementerian ESDM dan Badan Usaha (BUMN/Swasta)," jelasnya.
Dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 2700 tahun 2012 tentang Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional (RIJTDGBN), Pipa Gas Bumi Trans Kalimantan masuk ke dalam Matriks Rencana Jaringan Pipa Gas Bumi Nasional Pulau Kalimantan kategori Open Access wilayah Kaltim, Kalsel, dan Kalbar.
Secara paralel, saat ini Badan Pengatur tengah mendorong PT Bakrie & Brother sebagai pemenang lelang tahun 2006, yaitu ruas transmisi Kalimantan-Jawa (Kalija) untuk merealisasikan pembangunan ruas transmisi Gas Bumi Balikpapan-Banjarmasin (Kaltim-Kalsel) sebagai bagian dari ruas Kalija dengan panjang Âą522 km.
Sejalan dengan proses pembangunan Pelabuhan Kijing di Mempawah, selain PT PLN yang akan menambah pembangkit peaker di Jungkat dengan kapasitas 100 MW dan industri kelapa sawit existing, terdapat beberapa industri besar yang akan mengembangkan usaha di Mempawah seperti PT Inalum, PT Wilmar, Smelter PT Antam dan Pupuk Indonesia, yang akan menambah potensi demand gas bumi. Dari sisi suplai, ada potensi gas dari LNG Tangguh, Bontang, Natuna dan blok Bengkanai.
Terkait belum tersedia jaringan pipa gas bumi dan demand yang belum terlalu besar, untuk jangka pendek dan secara bertahap direncanakan membangun FSRU skala kecil atau Receiving Terminal LNG berbasis ISO Tank di sekitar Pelabuhan Kijing. Pembangunan ini akan menjadi KEK di Kab Mempawah atau di kawasan PLTG 100 MW PLN di Jungkat Kab Mempawah Kalbar sebagai fasilitas pendukung penyediaan dan pendistribusian LNG.
Sebagai informasi, PLTG 100 MW tersebut belum difungsikan sejak diresmikan oleh Presiden pada tahun 2017 karena fasilitas gasifikasi yang belum siap. Sementara, untuk memenuhi suplai listrik PT PLN (Persero), dilakukan pembelian listrik dari Serawak Malaysia sebesar 170 MW seharga Rp 1.050/kwh.
Dengan terciptanya potensi demand gas bumi di Kalbar, khususnya di Mempawah, diharapkan badan usaha dapat menjadi dasar pertimbangan untuk berperan serta dalam pembangunan Pipa Trans Kalimantan dengan sistem investasi badan usaha.
Adapun penggunaan gas diharapkan diutamakan untuk dalam negeri, terutama untuk pembangkit listrik, pelabuhan, industry. Sehingga menciptakan demand yang signifikan untuk penggunaan gas yang akan dialirkan melalui Pipa Trans Kalimantan. Hal ini tentunya akan mendukung kebutuhan clean energy sekaligus mewujudkan keadilan energi di berbagai wilayah Indonesia
Terkait hal ini, Maman mendukung Pipa Gas Bumi Trans Kalimantan ataupun penggunaan FSRU untuk memenuhi demand di Kalimantan Barat sehingga pertumbuhan ekonomi berjalan sesuai target. Oleh karena itu, Maman meminta agar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memasukan ke dalam rencana strategis Kementerian ESDM dan segera memasukan pipa gas bumi Trans Kalimantan ke dalam revisi Keputusan Menteri ESDM Nomor 2700 Tahun 2012 Tentang Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional (RIJTDGBN) agar sejalan dengan RPJM Nasional.
(prf/hns)