Lakukan 2 Hal Ini Supaya Tagihan Listrik Saat PSBB Nggak Bengkak

Lakukan 2 Hal Ini Supaya Tagihan Listrik Saat PSBB Nggak Bengkak

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 15 Sep 2020 17:30 WIB
Petugas PLN Distribusi Jakarta Raya, Area Bulungan, tengah melakukan pemeriksaan tegangan pada alat pembatas dan pengukur di rumah pelanggan R1. 900 VA, di daerah Gandaria Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2015).
Pemerintah telah memutuskan untuk tetap memberikan subsidi listrik kepada seluruh pelanggan PLN dengan daya 450 VA. Rengga Sancaya/detikcom.
Ilustrasi/Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Petugas PLN tetap diturunkan untuk pencatatan meter listrk ke rumah pelanggan pascabayar selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) DKI Jakarta yang diperketat mulai 14 September 2020.

Namun menurut Executive Vice President Corporate Communication & CSR Agung Murdifi, tidak tertutup kemungkinan potensi pelanggan tidak terbaca masih ada karena terdapat wilayah yang ditutup dalam rangka menjalankan protokol COVID-19, atau rumah terkunci dan kosong.

Jika demikian, PLN akan menggunakan rata-rata pemakaian 3 bulan sebagai dasar perhitungan rekening listrik rumah tangga. Langkah ini diambil jika lokasi rumah pelanggan tidak bisa didatangi oleh petugas selama PSBB Jakarta dan pelanggan tidak mengirimkan laporan mandiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Implikasinya, akan ada penyesuaian tagihan rekening listrik ketika nantinya petugas PLN melakukan pencatatan meter ke rumah pelanggan tersebut. Namun akan ada pemberitahuan tertulis terlebih dahulu.

"Jika demikian kami akan menggunakan rata-rata 3 bulan sebagai dasar tagihan rekening listrik. Namun petugas kami akan memberikan surat untuk pemberitahuan sebelumnya," kata dia melalui keterangan tertulis, Senin (14/9/2020).

ADVERTISEMENT

Agar pelanggan nantinya tidak kaget karena seolah-olah tagihannya membengkak dengan hitungan di atas, ada solusinya. Berikut langkah-langkahnya:

Pertama, pelanggan mengakses layanan lapor stand meter mandiri (Baca Meter Mandiri) melalui WhatsApp Messenger (WA) PLN 123 dengan nomor 08122123123. Kedua, pelaporan mandiri bisa dilakukan pada tanggal 24-27 setiap bulannya dengan mengirimkan angka stand kWh meter. Pelaporan yang valid akan dijadikan prioritas utama dasar perhitungan rekening listrik.

"Jadi kalau pelanggan mengirimkan angka stand kWh meter dan kami nyatakan valid, kami akan menggunakan laporan tersebut sebagai dasar perhitungan rekening. Meskipun petugas catat meter mengunjungi rumah pelanggan," jelas Agung.

Sementara itu, rumah yang masih dapat dijangkau saat PSBB akan tetap didatangi petugas pencatat meter. Petugas yang diterjunkan ke lapangan mengikuti pedoman pencegahan dan pengendalian COVID-19 Kementerian Kesehatan untuk antisipasi penyebaran virus Corona.

"Kami pastikan petugas kami akan tetap melakukan pencatatan meter ke rumah pelanggan. Hal ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian tagihan rekening listrik dengan penggunaan listrik oleh pelanggan," tambahnya.




(toy/hns)

Hide Ads