Kementerian BUMN buka suara terkait beredarnya surat Menteri BUMN Erick Thohir kepada Menteri ESDM Arifin Tasrif. Dalam surat itu, Erick Thohir meminta Arifin agar mendukung kinerja operasional dan keuangan PT PLN (Persero).
Erick meminta agar Arifin membatasi pemberian izin usaha penyediaan listrik dan captive power. Upaya ini dilakukan untuk mendorong konsumsi listrik yang saat ini tengah terjadi kelebihan pasokan
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, surat yang beredar itu memang benar adanya. Namun, ia menepis jika kondisi PLN parah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Tarif Listrik Sudah Turun, Kerasa Nggak Ya? |
"Mengenai surat Pak Menteri ke ESDM dan BKPM itu memang benar surat Pak Menteri. Itu maksudnya bukan berarti PLN itu kondisinya parah," katanya, Kamis (1/10/2020).
Arya menjelaskan, Erick Thohir melihat kondisi PLN saat ini tengah kelebihan pasokan sehingga perlu dimanfaatkan. Sehingga, jika ada industri baru lebih baik memanfaatkan pasokan ini daripada membuat pembangkit baru.
"Tapi yang dilihat Pak Menteri adalah karena PLN sudah over supply ngapain kalau tidak dimanfaatkan, dan juga kalau ada industri-industri baru atau apapun namanya itu nggak perlu buat pembangkit baru karena sudah over supply, bagus memanfaatkan yang sudah ada," jelasnya.
Arya menuturkan, maksud Erick ialah ingin memaksimalkan pemanfaatan dari kapasitas PLN saat ini.
"Jadi tujuan Pak Menteri adalah bagaimana memaksimalkan kapasitas PLN yang sudah over supply ini, itu maksudnya Pak Menteri," katanya.
"Jadi nggak ada pemborosan juga, pemborosan energi, kan sayang nih kalau misalnya kita bikin pembangkit yang baru, ada lagi nanti industri bikin pembangkit yang baru. Sementara PLN sendiri mampu untuk memenuhi kebutuhan tersebut," jelasnya.
Baca juga: Hore! Tarif Listrik Turun per Hari Ini |
Mengutip CNBC Indonesia, dalam surat tertanggal 18 September 2020, Erick mengharapkan dukungan dari Menteri ESDM sebagai berikut:
1. Untuk mengatasi kondisi kelebihan pasokan pembangkit, maka diperlukan upaya peningkatan demand listrik. Kami harapkan dukungan Saudara untuk mendorong pelaku usaha menggunakan listrik yang disediakan PT PLN (Persero), antara lain dengan membatasi pemberian izin usaha penyediaan listrik dan captive power.
2. Penyesuaian RUPTL 2020-2029 dengan mempertimbangkan:
a. Kapasitas infrastruktur ketenagalistrikan yang telah/ sedang dibangun,
b. Proyeksi demand,
c. Kemampuan pendanaan baik yang bersumber dari APBN maupun keuangan PT PLN.