Tarif Listrik Sudah Turun, Kerasa Nggak Ya?

Tarif Listrik Sudah Turun, Kerasa Nggak Ya?

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 01 Okt 2020 15:30 WIB
PLN mengerahkan petugas untuk memastikan kesesuaian tagihan rekening listrik penggunanya.
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Tarif listrik pelanggan PLN tegangan rendah (TR) non subsidi mengalami penurunan pada Oktober ini. Penurunan tarif yakni sebesar Rp 22,58 per kWh.

Pelanggan non subsidi tegangan rendah yang menikmati penurunan tarif tenaga listrik yakni pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 sampai dengan 5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis daya 6.600 sampai dengan 200 kVA, pelanggan pemerintah daya 6.600 sampai dengan 200 kVA, dan penerangan jalan umum, tarifnya turun sebesar Rp 22,58/kWh menjadi sebesar Rp 1.444,70/kWh.

Bagi detikers yang penasaran dampak dari penurunan tarif ini, detikcom mencoba menghitungnya lewat simulasi berikut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Misal, posisi stand meter bulan lalu 1.550. Kemudian, posisi stand meter bulan ini 1.750. Artinya, pemakaian kWh nya ialah 200 kWh.

Jika tarif per kWh sebelumnya ialah Rp 1.467,28/kWh maka total biaya pemakaian ialah Rp 293.456. Caranya, cukup mengkalikan antara jumlah pemakaian dengan tarif per kWh.

ADVERTISEMENT

Namun, tak berhenti di situ. Ada pajak penerangan jalan (PPJ) yang disetorkan ke pemerintah daerah. Katakan, PPJ sebesar 3% maka PPJ yang dibayarkan ialah 3% kali biaya pemakaian Rp 293.456 sebesar Rp 8.804. Sehingga total biayanya ialah Rp 302.260.

Dalam tagihan listrik PLN yang dibebankan untuk pelanggan juga memuat meterai yang disetor ke pemerintah. Untuk tagihan Rp 300 ribu hingga Rp 1 juta menggunakan meterai Rp 3.000. Sementara, untuk tagihan Rp 1 juta ke atas menggunakan meterai Rp 6.000.

Dengan demikian, maka tagihan listrik yang dibayar pelanggan ialah Rp 302.260 ditambah Rp 3.000 yang hasilnya Rp 305.260.

Dengan pemakaian yang sama dan tarif per kWh yang baru maka biaya pemakaiannya ialah Rp 288.940. Kemudian, untuk PPJ nya ialah Rp 8668. Sehingga, total biayanya adalah Rp 297.608. Karena dengan penurunan tarif ini membuat total biayanya di bawah Rp 300 ribu, maka tidak dikenakan meterai.

Dari perhitungan ini maka, biaya yang dihemat ialah Rp 305.260 dikurangi Rp 297.608 yakni Rp 7.652.

Bagaimana dengan tarif listrik pembaca sekalian? Nanti kita lihat tagihan listrik PLN di akhir bulan.




(acd/ang)

Hide Ads