Kementerian BUMN buka suara terkait pembentukan subholding PT Pertamina (Persero). Menurut Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi Arya Sinulingga, pembentukan subholding di tubuh BUMN minyak dan gas (migas) tersebut sebagai suatu kebutuhan.
Pertamina diibaratkannya sebagai kapal induk besar yang perlu dipecah-pecah dalam beberapa subholding agar berjalan efektif.
"Karena dia seperti kapal induk besar, maka ini akan membuat dia tidak fleksibel makanya kita pecah dia menjadi subholding-subholding gitu," ujar Arya dalam acara Webinar: Subholding Pertamina, Melanggar Hukum? Kamis (22/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arya menambahkan bahwa pembentukan subholding Pertamina itu sebetulnya sudah direncanakan dari jauh-jauh hari. Namun, baru terlaksana tahun ini tanpa menjelaskan penyebabnya.
"Jadi urusannya subholding di Pertamina itu sebenarnya sudah dirancang jauh-jauh hari, tapi kita jadikan sekarang dengan cepat," tambahnya.
Tujuan dari pembentukan subholding ini, Arya mengatakan, untuk membuat Pertamina lebih kompetitif dan efektif, memiliki performa yang lebih baik, punya fokus pendanaan yang jelas, serta mampu menarik investor jangka panjang.
"Jadi tujuan untuk holdingnya sendiri adalah untuk portofolio dari bisnis seluruh Pertamina, mempercepat pengembangan bisnis baru, baru menjalankan program-program nasional. Sementara subholdingnya ini adalah supaya kecepatan mereka lebih cepat gitu ya jenis eksistingnya, kemampuan dan fleksibilitas untuk kemitraan dan sebagainya," tuturnya.
Untuk diketahui, pada Rapat umum pemegang saham (RUPS) Pertamina awal Juni 2020 lalu telah disetujui pemangkasan jumlah direksi. Direksi Pertamina yang semula 11 kini tinggal 6 direksi atau berkurang separuhnya.
Dalam keterangan resmi perusahaan dijelaskan direktorat operasional yang sebelumnya ada di Pertamina akan masuk ke dalam beberapa subholding yang telah dibentuk yaitu subholding upstream, subholding refinery & petrochemical, subholding commercial & trading, subholding power & new and renewable energi, serta shipping company.
Semua subholding tersebut akan menjalankan bisnis bersama dengan subholding gas yang sebelumnya telah terbentuk di bawah Pertamina melalui PT Perusahaan Gas Negara Tbk sejak tahun 2018.
(ara/ara)