Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan memiliki tujuan yang sama di sektor pertambangan mineral dan batubara, yakni memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi rakyat.
Sebab, kata dia, sektor pertambangan minerba akan menghadapi beberapa tantangan yang tidak mudah. Oleh karenanya, Ridwan berharap Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) dapat mendukung Pemerintah mewujudkan Ketahanan Energi Nasional melalui beberapa upaya.
"Upaya pertama terkait ketahanan cadangan batubara. Cadangan batubara Indonesia masih mencukupi untuk jangka panjang. Sisa cadangan batubara tercatat mencapai lebih dari 24,75 miliar ton pada tahun 2040," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (27/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun tentunya ini belum cukup seiring dengan meningkatnya kebutuhan di masa mendatang. Untuk itu, perlu adanya investasi eksplorasi batubara demi menjamin keyakinan jumlah cadangan batubara yang tepat," imbuhnya saat konferensi virtual 'Bersinergi, Berenergi, Hadapi Pandemi'.
Selanjutnya penyelesaian Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Kementerian ESDM, kata Ridwan, menargetkan penerbitan peraturan pelaksanaan ini dalam kurun waktu enam bulan.
"Saat ini, satu dari 3 RPP telah sampai pada tahap harmonisasi, yaitu RPP tentang Pengusahaan. Sementara RPP tentang Kewilayahan dan RPP tentang Pembinaan dan Pengawasan sedang dalam proses menuju selesai. Kita patut bersyukur, dan masukan-masukan dari APBI sudah kami akomodasi. Semoga proses ini berjalan lancar dan tidak mempersulit pelaku industri," jelasnya.
Upaya berikutnya adalah perpanjangan PKP2B menjadi IUPK. Dia mengatakan, Pemerintah dalam memberikan kepastian perpanjangan PKP2B menjadi IUPK dilakukan berdasarkan evaluasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya adalah peningkatan nilai tambah batubara.
"Di Indonesia, potensi batubara yang dominan adalah yang berkalori rendah. Jenis batubara ini akan dapat bernilai ekonomis apabila dilakukan upaya peningkatan nilai tambah," ucapnya.
Oleh karena itu, dia mengajak APBI untuk menaruh perhatian terhadap isu peningkatan nilai tambah batubara dan memberikan masukan kepada Pemerintah untuk meningkatkan iklim investasi hilirisasi batubara.
"Untuk itu perlu diupayakan pelaksanaan konservasi batubara khususnya yang berkualitas rendah dalam rangka mengamankan pasokan dalam negeri, untuk peningkatan nilai tambah batubara di masa yang akan datang," terangnya.
"Selain hal di atas, harus dipastikan bahwa penambangan dilakukan dengan memperhatikan pemenuhan kewajiban lingkungan, pelaksanaan 'good mining practice', dan tentunya memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat sekitar tambang dan rakyat Indonesia," pungkas Ridwan.
(mul/mul)