Realisasi investasi sektor pertambangan seringkali mengalami hambatan di daerah. Hambatan paling umum yang dihadapi adalah penolakan dari masyarakat lokal ketika kegiatan usaha tambang itu bakal dilaksanakan.
Salah satunya seperti yang terjadi di pertambangan timah di Bangka Belitung. Gejolak pertambangan timah di Babel, lantaran adanya irisan kepentingan antar sektor pertambangan dengan non pertambangan.
Praktisi Pertambangan, Ferry P Siahaan menjelaskan, harusnya perusahaan tambang yang sudah memiliki izin dapat menjalankan aktivitas pertambangannya baik eksplorasi maupun operasi produksi yang di dalamnya penjualan dan pengangkutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, penolakan tambang di wilayah pertambangan merupakan hal yang kerap terjadi dan faktanya terus berlangsung. Menurutnya, negara sebagai pemberi izin tidak bisa lepas tangan, bahkan antisipasi penolakan harusnya menjadi tanggungjawab negara.
"Ketegasan Pemerintah dalam melaksanakan regulasi adalah hal yang penting, khususnya terhadap izin usaha yang sudah diterbitkan," katanya.
Ia melanjutkan, jika penolakan melanggar hukum, maka ini menjadi kewenangan Polri untuk menyelesaikan. Namun, apabila penolakan yang tidak bersifat melanggar hukum maka menjadi kewenangan pemerintah daerah dalam hal ini Dinas maupun Pemerintah Pusat yang memiliki kewenangan untuk melakukan sosialisasi kepada pihak yang bergejolak.
"Penolakan ini kan ada perbedaan kepentingan antara pertambangan dan sektor lainnya. Pemahaman ini harus diluruskan, tugas untuk meluruskan ini adalah tugas negara. Karena pada dasaranya, perusahaan adalah kontraktor yang melakukan penambangan atas aset negara. Negara tidak boleh lepas tangan atas konflik yang timbul dari izin yang diterbitkan oleh mereka sendiri," katanya.
Masyarakat, kata dia juga bagian dari negara yang harus dilindungi dan diberikan pemahaman, dan tugas itu ada pada aparatur pemerintahan.
Dimana pemamahan yang diberikan harus bersandar pada para peraturan Undang-undang yang berlaku dan tidak boleh ada yang melaksanakan kepentingannya dengan cara melanggar hukum
"Menolak perusahaan yang bekerja sesuai dengan izin yang dimiliki sama halnya dengan melawan aturan yang berlaku. Jika masyarakat tidak setuju bisa dilakukan dengan aturan, misalnya melakukan upaya hukum untuk membatalkan izin yang telah diterbitkan.
"Hukum harus ditegakkan oleh negara, dan biasanya penolakan ini karena perbedaan kepentingan, khususnya kepentingan ekonomi, baik antar sektor nelayan dengan pertambangan dengan nelayan dan pariwisata atau antara perusahaan dengan pemerintah, sehingga menimbulkan konflik. Sebetulnya konflik bisa diselesaikan merujuk pada aturan yang berlaku," jelas Alumni Fakultas Hukum Unsri ini.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan perbuatan menghalangi aktivitas perusahaan tambang yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) menurut Pasal 162 Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) bisa dipidana paling lama satu tahun kurungan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Untuk menindak pelaku yang perbuatannya dinilai menghalangi-halangi aktivitas penambangan yang telah memenuhi ketentuan , penegak hukum tidak perlu menunggu ada laporan karena perbuatan tersebut termasuk delik biasa," jelasnya.
(dna/dna)