Sudah Ada Berapa 'SPBU Listrik' di Indonesia?

Sudah Ada Berapa 'SPBU Listrik' di Indonesia?

Soraya Novika - detikFinance
Senin, 09 Nov 2020 13:54 WIB
SPLU untuk Cas Mobil Listrik di Jakarta
Foto: Luthfi Anshori

Untuk tarifnya, sesuai yang tertuang dalam Permen No. 13/2020, konsumen yang melakukan pengisian di SPKLU dikenakan kategori tarif layanan khusus dengan menggunakan faktor pengali N dengan besaran paling tinggi 1,5 sehingga tarif listrik SPKLU berada pada kisaran Rp1.644,52 per kWh hingga Rp2.466,78 per kWh. Besaran tarif itu disebut jauh lebih hemat ketimbang mengisi BBM.

"Dengan tarif kompetitif, harapannya bisa mempercepat implementasi masuknya kendaraan listrik. Hitung-hitungan bisnisnya, daripada pakai berbasis bahan bakar sehingga orang beralih," imbuhnya.


(fdl/fdl)

Hide Ads