Untuk tarifnya, sesuai yang tertuang dalam Permen No. 13/2020, konsumen yang melakukan pengisian di SPKLU dikenakan kategori tarif layanan khusus dengan menggunakan faktor pengali N dengan besaran paling tinggi 1,5 sehingga tarif listrik SPKLU berada pada kisaran Rp1.644,52 per kWh hingga Rp2.466,78 per kWh. Besaran tarif itu disebut jauh lebih hemat ketimbang mengisi BBM.
Baca juga: RI Butuh 7.146 'SPBU Listrik' hingga 2030 |
"Dengan tarif kompetitif, harapannya bisa mempercepat implementasi masuknya kendaraan listrik. Hitung-hitungan bisnisnya, daripada pakai berbasis bahan bakar sehingga orang beralih," imbuhnya.
(fdl/fdl)