Sudah Ada Berapa 'SPBU Listrik' di Indonesia?

Sudah Ada Berapa 'SPBU Listrik' di Indonesia?

Soraya Novika - detikFinance
Senin, 09 Nov 2020 13:54 WIB
SPLU untuk Cas Mobil Listrik di Jakarta
Foto: Luthfi Anshori
Jakarta -

PT PLN Persero kini sudah memiliki sekitar 16 stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) yang tersebar di Jakarta, Banten, Bali, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Sedangkan, untuk total SPKLU termasuk milik swasta sudah mencapai 69 stasiun tersebar di seluruh Indonesia.

"Kita sudah ada milik PLN saja di 10 lokasi dengan 16 titik, tapi seluruh Indonesia juga ada lebih kurang 69-an dimiliki swasta dan sebagainya," ujar Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN Bob Saril dalam konferensi pers di SPKLU PLN Pusat, Jakarta Selatan, Senin (9/11/2020).

Pengadaan infrastruktur SPKLU ini merupakan bentuk dukungan PLN terhadap akselerasi program kendaraan listrik yang diamanahkan dalam Perpres 55/2019 tentang Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain SPKLU, dengan terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik (KLB) Berbasis Baterai, PLN juga mendapat tugas tambahan untuk mengembangkan baterai buat kendaraan listrik.

"Kehadiran baterai membuat penggunaan kendaraan listrik semakin mudah dan tak perlu menunggu waktu lama untuk pengisian daya. Apalagi Indonesia juga mempunyai tambang nikel bagus yang menjadi bahan baku pembuatan baterai. Tentu ini harus dimanfaatkan untuk kebutuhan dalam negeri," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Dalam Permen Nomor 13 Tahun 2020, untuk pertama kali penyediaan pengisian listrik untuk KLB dilaksanakan melalui penugasan kepada PLN. Dalam melaksanakan penugasan tersebut PLN akan bekerja sama dengan BUMN dan/atau badan usaha lainnya.

"PLN sebagai badan usaha SPKLU dan SPBKLU saat ini sedang menyusun roadmap penyediaan infrastruktur SPKLU dan SPBKLU tersebut," tambahnya.

Untuk tarifnya, sesuai yang tertuang dalam Permen No. 13/2020, konsumen yang melakukan pengisian di SPKLU dikenakan kategori tarif layanan khusus dengan menggunakan faktor pengali N dengan besaran paling tinggi 1,5 sehingga tarif listrik SPKLU berada pada kisaran Rp1.644,52 per kWh hingga Rp2.466,78 per kWh. Besaran tarif itu disebut jauh lebih hemat ketimbang mengisi BBM.

"Dengan tarif kompetitif, harapannya bisa mempercepat implementasi masuknya kendaraan listrik. Hitung-hitungan bisnisnya, daripada pakai berbasis bahan bakar sehingga orang beralih," imbuhnya.


Hide Ads