Menurut pakar energi, seharusnya Premium sudah dihapuskan sejak 2018 jika mengacu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, Kategori N, dan Kategori O.
"2018 sebenarnya (Premium/bahan bakar RON 91 ke bawah) sudah dihapuskan," kata Direktur Eksekutif EnergyWatch Mamit Setiawan saat dihubungi detikcom, Minggu (15/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada awalnya penghapusan Premium sudah disiapkan di Jamali. Namun kemudian pemerintah, kata dia berubah pikiran agar. Ada beberapa faktor menurutnya kenapa pemerintah memutuskan menunda penghapusan Premium.
"Pak (Presiden) Jokowi minta supaya Jamali tetap diedarkan Premium. Jadi saya kira lebih banyak kepada faktor politisnya yang memang yang banyak mempengaruhi, sehingga program ini belum berjalan. Selain itu juga karena memang masyarakat kita Saya kira juga masalah harga (BBM RON 92 ke atas) ya," ujarnya.
Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform Fabby Tumiwa juga menjelaskan seharusnya berdasarkan aturan KLHK, sejak 2018 seharusnya BBM yang beredar sudah wajib berstandar euro 4, artinya Premium sudah tidak dipakai.
Dia pun heran kenapa aturan tersebut sulit untuk diimplementasikan. Padahal rencananya sudah disiapkan sejak 2017.
"Saya nggak tahu ya kenapa sulit implementasinya. Tapi selama ini kan mungkin dipakai alasan ketidaksiapan Pertamina untuk memproduksi bahan bakar dengan tipe RON (92 ke atas) tersebut. Lalu kemudian industri otomotif juga mundur-mundur di dalam memproduksi kendaraan yang bisa memenuhi standar emisi euro 4. Dan harusnya ini kan 2017 sudah diberikan waktu penyesuaian," tambahnya.
Sementara Pertamina tergantung pada pemerintah. Baca di halaman selanjutnya.