PT Pertamina (Persero) buka suara soal wacana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bahwa BBM jenis Premium bakal dihapus di Jawa, Madura dan Bali (Jamali) mulai Januari 2021.
Menanggapi itu, Pjs VP Corporate Communication Pertamina Heppy Wulansari mengatakan kebijakan penyaluran Premium adalah kewenangan pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kebijakan penyaluran Premium merupakan kewenangan pemerintah dan Pertamina akan menyalurkan selama masih ada penugasan," kata dia melalui pesan singkat kepada detikcom, Minggu (15/11/2020).
Saat ditanya apakah pemerintah secara resmi sudah menugaskan Pertamina menghilangkan Premium di Jamali mulai 2021, dia belum mau berkomentar.
Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) MR Karliansyah, sebelumnya mengatakan sebagai permulaan, penghapusan Premium akan berlaku di Jamali dan kemudian dilanjutkan dengan kota-kota lainnya.
"Syukur Alhamdulillah, Senin malam yang lalu saya bertemu dengan Direktur Operasi Pertamina, beliau menyampaikan per 1 Januari 2021, Premium di Jamali khususnya itu akan dihilangkan. Kemudian menyusul kota-kota lainnya di Indonesia," kata dia dalam webinar yang tayang di YouTube YLKI ID, Jumat (13/11/2020).
Dia menjelaskan pemerintah berkomitmen untuk mengendalikan pencemaran dari kendaraan bermotor. Komitmen itu dituangkan ke dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, Kategori N, dan Kategori O.
(toy/fdl)