Kementerian ESDM masih irit bicara terkait wacana penghapusan bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium di Jawa, Madura dan Bali (Jamali) pada 1 Januari 2021 mendatang. Wacana penghapusan ini sebelumnya dilontarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Tutuka Ariadji mengatakan, dirinya belum bisa memberi tanggapan terkait wacana tersebut saat dikonfirmasi.
"Kalau itu terus terang aja, yang detil-detil, yang tadi aja, yang dengan DPR aja," katanya usai rapat dengan Komisi VII DPR, Jakarta, Senin (16/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kembali, saat ditanya apakah ada rencana penghapusan Premium,Tutuka belum bisa menjawab. Ia hanya bisa bicara yang sifatnya makro atau umum.
"Nanti aja, saya yang makro dulu sekarang," ujarnya.
Sebagai informasi, KLHK sebelumnya berencana menghapus Premium di Jamali. Kebijakan tersebut akan berlaku pada 1 Januari 2021 mendatang. Setelah Jamali, kebijakan serupa akan diterapkan di kota-kota lainnya.
"Syukur Alhamdulillah, Senin malam yang lalu saya bertemu dengan Direktur Operasi Pertamina, beliau menyampaikan per 1 Januari 2021, Premium di Jamali khususnya itu akan dihilangkan. Kemudian menyusul kota-kota lainnya di Indonesia," kata Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) MR Karliansyah dalam webinar yang tayang di YouTube YLKI ID, Jumat (13/11/2020).
Pemerintah disebut berkomitmen untuk mengendalikan pencemaran dari kendaraan bermotor. Komitmen itu dituangkan ke dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No P20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, Kategori N, dan Kategori O.
(acd/dna)