Pemerintah siap memenuhi target bauran energi pembangkitan tenaga listrik untuk Energi Baru Terbarukan (EBT) sebesar 23% pada tahun 2025. Terlebih tren global untuk pembangkitan tenaga listrik tengah menuju transisi energi bersih.
Di Indonesia, transisi dari energi fosil menuju energi bersih melalui peningkatan kapasitas pembangkit tenaga listrik dari EBT ini terlihat dari total kapasitas terpasang pembangkit listrik EBT. hingga Juni 2020, jumlahnya 10.427 MW atau 14,69% dari total kapasitas terpasang pembangkit nasional.
Baca juga: Nuklir Bisa Jadi Penyedia Listrik Masa Depan |
Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan, Jisman Hutajulu memaparkan upaya-upaya yang dilakukan Pemerintah untuk pengembangan ketenagalistrikan ke depan. Pertama, fleksibilitas pengembangan pembangkit EBT dalam RUPTL PLN 2019-2028 yang menyebut percepatan target bauran dan penambahan pembangkit EBT dapat dilakukan di luar rincian RUPTL PLMN 2019-2028 sesuai kebutuhan sistem kelistrikan lokal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian pengembangan smart grid sesuai RUKN 2019-2038. Di tahun 2020, smart grid sudah mulai diimplementasikan di beberapa daerah di JAwa-Bali dan secara bertahap bisa diterapkan pada sistem di luar Jawa-Bali.
"Melalui pengembangan smart grid, penyaluran tenaga listrik lebih efisien dan pemulihan gangguan lebih cepat. Selain itu smart grid dapat menurunkan biaya operasi dan pengelolaan bagi perusahaan listrik dan pada akhirnya dapat menurunkan tarif listrik serta mengendalikan beban puncak yang dapat membantu menurunkan tarif listrik," ujar Jisman dalam keterangan tertulis, Kamis (19/11/2020).
Ketiga, menurut Jisman ada revisi grid code yang saat ini sedang berlangsung dalam proses penyelesaian dan diharapkan akan segera selesai pada tahun ini. Keempat ada pengembangan distributed generation, microgrid and distributed storage. Ia mengatakan saat ini PLN sedang melakukan studi pemasangan baterai di Bali dengan kapasitas 50 MW/200 MWh. Bila studi ini layak, maka baterai menjadi alternatif untuk mitigasi kekurangan daya jangka pendek dan dapat menjadi cadangan untuk generator EBT intermittent.
"Selain itu, terus dikembangkan Alat Penyimpan Daya Listrik (APDAL) untuk melistriki daerah-daerah pedesaan," imbuhnya.
Selanjutnya kelima ad pengembangan PLTS Atap. Sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ESDM nomor 49 tahun 2019, konsumen PLN bisa memasang PLTS atap. Jisman Menyebut dengan aturan ini konsumen bisa menghasilkan listrik mereka sendiri dan bahkan bisa mengekspornya ke PLN.
"Hingga semester I 2020, jumlah solar PV atap yang telah dibangun 2.346 pelanggan dengan total kapasitas 11,5 MWp," kata Jisman lebih lanjut.
Keenam ada draft Peraturan Presiden tentang EBT. Konsep peraturan terkait pembelian tenaga listrik serta harga patokan pembelian tenaga listrik EBT oleh PLN dalam bentuk Peraturan Presiden saat ini tengah disusun Kementerian ESDM.
Ketujuh atau yang terakhir adalah penggunaan energi bersih di kawasan wisata. Kawasan wisata diharapkan tidak lagi menggunakan batu bara atau pembangkit listrik berbasis High Speed Diesel (HSD), namun menggantinya dengan pembangkit fosil secara bertahap dengan pembangkit berbasis gas atau EBT yang ramah lingkungan.
(mul/mpr)