BBM Premium mau dihapus sebenarnya bukan rencana baru. Namun itu kembali menghangat setelah Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) MR Karliansyah, mengumumkan rencana tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2021.
"Syukur Alhamdulillah, Senin malam yang lalu saya bertemu dengan Direktur Operasi Pertamina, beliau menyampaikan per 1 Januari 2021, Premium di Jamali (Jawa, Madura, Bali) khususnya itu akan dihilangkan. Kemudian menyusul kota-kota lainnya di Indonesia," kata Karliansyah dalam webinar yang tayang di YouTube YLKI ID, Jumat (13/11/2020).
Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok buka suara merespons hal itu. Saat dikonfirmasi, Ahok menjawab tidak benar jika BBM Premium mau dihapus mulai Januari 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu pun meminta agar hal tersebut dikonfirmasi ke direksi Pertamina.
"Setahu saya tidak benar. Cek ke direksi atau corcom," kata Ahok kepada detikcom, Jumat (20/11/2020).
Sementara itu, Karliansyah menjelaskan pemerintah berkomitmen untuk mengendalikan pencemaran dari kendaraan bermotor. Komitmen itu dituangkan ke dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, Kategori N, dan Kategori O.
"Pemerintah berkomitmen untuk mengendalikan pencemaran dari kendaraan bermotor ini," sebutnya.
Tak terkait pernyataan Ahok, pada kesempatan terpisah manajemen Pertamina menyatakan kebijakan BBM Premium dihapuskan hanya bisa dilakukan melalui Peraturan Presiden (Perpres).
"Kalau ada Premium mau dihapuskan itu pasti akan diterbitkan dulu regulasinya atau SK Menteri atau Perpres. Kalau Premium (mau dihapus) itu (harus sesuai) Perpres," kata Vice President Promotion & Marketing Communication PT Pertamina, Arifun Dhalia dalam webinar yang diselenggarakan YLKI, Rabu (18/11/2020).
(toy/hns)