Sebelumnya, manajemen Pertamina menyatakan penghapusan Premium hanya bisa dilakukan melalui Peraturan Presiden (Perpres).
"Kalau ada Premium mau dihapuskan itu pasti akan diterbitkan dulu regulasinya atau SK Menteri atau Perpres. Kalau Premium (mau dihapus) itu (harus sesuai) Perpres," kata Vice President Promotion & Marketing Communication PT Pertamina, Arifun Dhalia dalam webinar yang diselenggarakan YLKI, Rabu (18/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sambil menunggu itu, pihaknya telah membatasi pasokan Premium dengan Program Langit Biru (PLB) yang memberikan harga Pertalite setara Premium. Hal itu dilakukan agar masyarakat mau beralih dari Premium.
Pasalnya, negara ASEAN lainnya sudah tidak ada yang menjual BBM dengan kadar Research Octane Number (RON) 88 tersebut, kecuali Indonesia. Hanya ada 7 negara di dunia yang masih menggunakan BBM setara Premium.
"Hanya tinggal tujuh negara yang masih menjajakan setara premium ini yaitu Indonesia, Kolombia, Mesir, Mongolia, Bangladesh, Ukraina, dan Uzbekistan," kata Arifun.
(acd/fdl)