Manajemen PT PLN (Persero) memberikan sejumlah masukan dalam Rancangan Undang-undang Energi Baru Terbarukan (EBT). Masukan itu mencakup perizinan hingga masalah harga.
Soal perizinan, Direktur Mega Proyek PT PLN (Persero) M Ikhsan Asaad mengusulkan agar badan usaha diberikan kemudahan perizinan secara menyeluruh oleh pemerintah pusat dan/atau daerah tidak hanya pengurusan perizinan di tahap awal tetapi juga tahap konstruksi sampai dengan masa pengusahaan.
Kemudian, RUU EBT diharapkan juga mengatur atas kewajiban pemerintah mendukung penyediaan EBT melalui penyediaan sarana dan prasarana. Menurutnya, perlu diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksana guna memberikan dasar hukum penyediaan dana melalui APBN/APBD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Salah satu kendala kami mengembangkan EBT ketersediaan lahan ini mungkin nanti perlu dibantu sehingga diberikan kemudahan, diberikan akses yang lebih luas bagaimana menggunakan lahan untuk misalkan pengembangan PLTS," katanya dalam rapat Komisi VII, Rabu (25/11/2020).
Soal harga, penetapan harga EBT ditetapkan dengan memperhatikan nilai keekonomian berkeadilan baik untuk badan usaha sebagai pengembang maupun untuk keberlangsungan penyelenggaraan ketenagalistrikan oleh perusahaan listrik negara.
Kebijakan dan jenis feed in tariff harus dikaji secara mendalam lingkup efektivitas dan tujuannya untuk pengembangan EBT serta tidak membebani keuangan negara.
"Penetapan harga EBT melalui mekanisme harga patokan tertinggi ataupun harga kesepakatan, atau B to B," ujarnya.