Perkumpulan Profesi Nuklir Indonesia (Apronuki) mengusulkan agar energi nuklir masuk dalam materi Rancangan Undang-undang Energi Baru Terbarukan (EBT). Apronuki menilai, energi nuklir perlu diatur dalam dua aspek undang-undang, yakni aspek promosi dan keselamatan.
Demikian disampaikan Ketua Apronuki Besar Winarto dalam rapat dengan Komisi VII, Rabu (25/11/2020).
"Nuklir itu kalau bisa dibentuk dalam dua aspek UU-nya. Aspek promosi dan pengawasan seperti di Korea ada satu UU aspek keselamatan, dan 5 UU aspek promosi," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di Indonesia sendiri mungkin salah satu dari kelima yang muncul pertama RUU EBT nuklir dari segi aspek promosi tapi UU aspek pengawasannya tetap yang masuk Prolegnas itu. Karena di situ titik beratnya ke safety, securty dan safeguard. Itu tidak menekankan ketataniagaan atau bisnis atau pengembangan secara komersial," paparnya.
Dalam paparannya, Besar menjelaskan, saat ini ada 450 pembangkit nuklir di dunia. Pembangkit tersebut menyumbang 11% listrik dunia.
"Pada saat ini 450 pembangkit nuklir dunia di 30 negara sejak 50 tahun lalu menyumbang 11% listrik dunia tanpa mengisi CO2," ujarnya,
Dia bilang, setiap tahun pembangkit itu mengurangi CO2 hingga 2 giga ton.
"Ini setiap tahun meniadakan 2 giga ton CO2 atau 400 juta mobil di jalan raya. Jadi betapa memberikan kontribusi sangat signifikan saat kita ingin mencapai COP21," katanya.