Cara Pemerintah 'Manjakan' Investor Migas

Cara Pemerintah 'Manjakan' Investor Migas

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 02 Des 2020 11:18 WIB
Jakarta Energy Forum 2020 resmi dibuka oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif. Acara ini bertema  The Future of Energy.
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Industri hulu migas merupakan industri yang penuh ketidakpastian. Untuk menarik investasi, pemerintah berupaya mengurangi ketidakpastian tersebut.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, ketidakpastian sendiri berasal eksternal dan internal. Dari eksternal salah satunya ialah terkait fluktuasi dan turunnya harga minyak. Sementara, dari sisi internal salah satunya dari sisi regulasi.

"Adapun dari sisi internal, dapat berupa regulasi atau perizinan yang terlalu kompleks, atau terkait insentif pendukung keekonomian lapangan, baik yang berada di dalam maupun di luar jangkauan kontrol Kementerian ESDM," kata Arifin dalam acara 2020 International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas, Rabu (2/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejumlah upaya dilakukan untuk mengurangi ketidakpastian tersebut. Arifin menuturkan, pemerintah melakukan penyederhanaan dari sisi perizinan. Saat ini, sebagian besar perizinan migas telah dilimpahkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

"Saya ingin mendengar, sudah seefektif apa sistem pelayanan itu sekarang serta mana-mana yang masih perlu dioptimalkan? Masukan dari konvensi mengenai ini, kami tunggu," katanya.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, pemerintah berupaya menyediakan dan terbuka soal data. Melalui Permen ESDM No 7/2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi, pemerintah telah mendorong keterbukaan akses data bagi para investor. Selain itu pemerintah telah berperan dalam penyediaan data baru dari selesainya akuisisi data seismic 2D 32.200 km open area.

Arifin melanjutkan, pemerintah juga memberi keleluasaan sistem fiskal.

"Fleksibilitas sistem fiskal telah diberikan kebebasan kepada kontraktor migas untuk menentukan pilihan jenis kontrak, baik menggunakan gross split atau production sharing contract (PSC). Sehingga diharapkan investasi di sub sektor migas semakin menarik dan meningkat," katanya.

Sejalan dengan itu, pemerintah juga melakukan integrasi industri hulu dan hilir. Lalu, pemerintah juga memberikan stimulus fiskal untuk industri ini.

"Stimulus fiskal, harus kita sadari bahwa kejayaan migas telah berlalu, untuk itu pemerintah tidak lagi mengedepankan besarnya bagi hasil (split) untuk negara, tetapi lebih diarahkan mendorong agar proyek migas dapat berjalan melalui pemberian insentif bagi beberapa Plan of Development (POD) yang selama ini dinilai tidak ekonomis oleh kontraktor," ujarnya.

(acd/zlf)

Hide Ads