Bakrie & Brothers Siap Bangun Proyek Pipa Gas Bumi Cirebon-Semarang

Bakrie & Brothers Siap Bangun Proyek Pipa Gas Bumi Cirebon-Semarang

Jihaan Khoirunnisaa - detikFinance
Sabtu, 19 Des 2020 16:20 WIB
BPH Migas
Foto: BPH Migas
Jakarta -

BPH Migas menerima penyerahan kembali penetapan PT Rekayasa Industri (Rekind) sebagai pemenang Hak Khusus Ruas Transmisi Gas Bumi Cirebon-Semarang melalui surat Direktur Utama PT Rekayasa Industri Nomor 357/10000-LT/X/2020 tanggal 2 Oktober 2020. Selanjutnya bersama dengan Kementerian ESDM dan pihak lainnya, BPH Migas melakukan kajian internal dan koordinasi guna mencari solusi terbaik agar pembangunan pipa transmisi yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional tersebut berjalan sesuai dengan target.

Dari kajian evaluasi, komite BPH Migas sepakat untuk memberikan peluang kepada pemenang lelang kedua atau ketiga terlebih dahulu, sebagaimana peraturan BPH Migas yang berlaku. Barulah selanjutnya bisa dilakukan opsi lelang ulang atau opsi penugasan berdasarkan Pasal 46 Ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dan Peraturan Perundang-Undangan pelaksanaannya.

Dalam hal dilakukan penugasan oleh Menteri ESDM maka perlu pertimbangan dari Badan Pengatur (BPH Migas) sesuai Peraturan Menteri ESDM No. 04 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi pada kegiatan usaha hilir migas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara tertulis, PT Bakrie & Brothers Tbk (PT BNBR) sebagai badan usaha pemenang lelang urutan kedua telah menyampaikan pernyataan minat terhadap proyek transmisi Cisem lewat surat Direksi BNBR tanggal 13 November 2020.

PT BNBR juga meminta agar BPH Migas dapat memprosesnya sebagaimana ketentuan yang berlaku, dengan tetap mempertimbangkan kondisi terkini yang mendukung perekonomian dan kelayakan proyek pipa Cisem.

ADVERTISEMENT

Sebagai langkah tindak lanjut, BPH Migas bersama dengan PT. BNBR telah melakukan rapat koordinasi untuk membahas kelanjutan proyek tersebut. Usai rapat, PT.BNBR menyanggupi untuk melanjutkan pembangunan pipa Cisem sesuai ketentuan dan spesifikasi dalam dokumen penawaran pada saat lelang sesuai surat PT. BNBR tertanggal 3 Desember 2020.

Selain itu, PT BNBR juga bersedia memberikan jaminan pelaksanaan dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja, terhitung sejak PT BNBR ditetapkan sebagai calon pemenang lelang.

Mengacu pada dokumen penawaran lelang tersebut, PT BNBR meminta jaminan pelaksanaan sebesar 0,2% dari nilai investasi. PT BNBR pun telah melampirkan referensi Bank dari salah satu perbankan nasional .

Merujuk pada Peraturan BPH Migas No. 05/P/BPH Migas/III/2005 sebagai dasar pelaksanaan lelang ruas transmisi yang kemudian diubah dengan Peraturan BPH Migas No. 20 Tahun 2019, lewat rapat komite BPH Migas sepakat untuk membentuk tim legal.

Nantinya tim legal tersebut akan melibatkan Biro Hukum dan Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM dan akan melakukan kajian hukum terhadap penerapan Peraturan BPH Migas No. 05/P/BPH Migas/III/2005 atau Peraturan BPH Migas No. 20 Tahun 2019 yang mengatur bahwa calon pemenang lelang wajib menyampaikan jaminan pelaksanaan pekerjaan yang diterbitkan oleh Prime Bank sebesar 5% dari total investasi. Selain itu calon pemenang lelang juga wajib menyampaikan perjanjian pengangkutan gas bumi (PPG) dalam waktu 3 bulan sejak ditetapkan sebagai pemenang.

"Apapun opsi yang dilakukan, paling terpenting harus sesuai aturan /regulasi yang ada dan bukan hanya wacana. Hal itu agar tidak terjadi lagi badan usaha pemenang lelang yang semula menyatakan sanggup, lalu kemudian hari menyatakan mundur seperti PT Rekayasa Industri yang sebelumnya sudah menyatakan sanggup melakukan pembangunan secara tertulis dan selanjutnya melakukan groundbreaking, namun 7 bulan kemudian menyatakan mundur," tegas Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/12/2020).

Pemberian kesempatan pada pemenang lelang kedua dan ketiga dipilih karena tata waktu yang dinilai lebih cepat dibandingkan pilihan lain. Hal ini karena pelaksanaan lelang ulang oleh BPH Migas ataupun penugasan kepada BUMN akan memakan waktu lebih lama, mengingat harus dilakukan berdasarkan re-evaluasi aspek teknis dan ekonomis yang kemudian ditetapkan ke dalam RIJTDGBN.

Lebih jauh, pemenang lelang urutan kedua dan/atau ketiga yang di kemudian hari ditetapkan sebagai pemenang lelang dalam rangka pemberian Hak Khusus harus memenuhi persyaratan sesuai Peraturan BPH Migas No. 20 Tahun 2019 tentang Lelang Ruas Transmisi dan/atau WJD Gas Bumi dalam Rangka Pemberian Hak Khusus.

Sebagai informasi, proyek Pipa Transmisi Cirebon-Semarang telah menjadi Program Strategis Nasional (PSN) yang diharapkan dapat mendukung peningkatan pemanfaatan gas bumi domestik, sekaligus mendukung upaya Presiden Jokowi untuk mengembangkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Batang.

Ke depan, BPH Migas akan mendorong terciptanya demand di sepanjang kawasan yang dilalui pipa transmisi Cirebon-Semarang, seperti membangun pabrik pupuk yang akan meningkatkan serapan gas sebesar 100 MMSCFD apabila dimungkinkan.

(mul/mpr)

Hide Ads