Dear Pelanggan PLN, Jangan Lakukan Ini Kalau Tak Mau Kena Bahaya

Dear Pelanggan PLN, Jangan Lakukan Ini Kalau Tak Mau Kena Bahaya

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 23 Des 2020 07:10 WIB
PLN mengerahkan petugas untuk memastikan kesesuaian tagihan rekening listrik penggunanya.
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Pelanggan PT PLN (Persero) mesti tertib dalam memanfaatkan listrik. Jika tidak, maka akan berisiko terjadi korsleting hingga kebakaran yang mengancam nyawa.

PLN sendiri akan melakukan penertiban jika menemui pemakaian listrik yang tidak tertib.

"Risiko kesetrum, kebakaran termasuk risiko apabila kemudian ditemukan pemakaian tidak tertib atau tidak sesuai peruntukan, akan ada tindakan-tindakan penertiban PLN," kata General Manager PLN Disjaya Doddy B Pangaribuan dalam teleconference, Selasa (22/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia pun memaparkan beberapa tindakan yang tidak boleh dilakukan oleh pelanggan. Pertama, yang tidak boleh dilakukan ialah mempengaruhi perhitungan kWh meter. Kedua, mengganti MCB sendiri dan tidak sesuai dengan daya terdaftar.

"Kami tidak ingin ada pelanggan mengganti sendiri MCB sehingga tidak sesuai dengan daya terdaftar karena MCB pembatas. Sehingga kalau batasan tidak sesuai haknya ada potensi pemakaian tidak terkendali, yang ujungnya ada risiko kabelnya panas, kemudian terbakar dan terjadi kebakaran," terangnya.

ADVERTISEMENT

Ketiga, mengambil listrik langsung tanpa kWh meter. Hal ini sangat berisiko apalagi jika tidak dilakukan tanpa ahli.

"Bayangkan kalau pelanggan-pelanggan kami melakukan hal ini apalagi tidak dilakukan ahlinya risiko kesetrum sangat tinggi," ujarnya,

Terakhir ialah membuka segel listrik. Sebab, alat pengukur termasuk aset pada PLN yang harus dirawat pelanggan.

"Terakhir membuka segel sendiri seperti tadi saya sampaikan aset PLN sesuai dengan UU, aset PLN sampai alat pengukur pada perjanjian jual beli tenaga listrik. Itu sudah dijelasan pelanggan wajib ikut memelihara peralatan listrik di depan rumahnya jangan diutak-utik," katanya.

Doddy melanjutkan, pelanggan mesti melakukan sejumlah langkah agar tidak tersengat listrik saat rumah terendam banjir. Ia mengatakan, langkah pertama yang mesti dilakukan ialah matikan instalasi listrik di dalam rumah. Salah satu caranya ialah matikan lewat MCB

"Matikan instalasi listrik dalam rumah, kalau memang di rumahnya bisa dibagi jurusan listrik per jurusan bisa, tapi kalau tidak, langsung saja dimatikan MCB induk yang ada di luar atau di bawah meteran," katanya.

Langkah kedua, cabut peralatan listrik yang terhubung dengan stop kontak. Ketiga, naikkan alat elektronik yang lebih tinggi.

"Kemudian bila aliran terkena banjir ternyata belum padam tolong menghubungi kontak center 123 nanti petugas kami akan membantu mengamankan," sebutnya poin keempat.

Kelima, pelanggan mesti menghubungi instansi yang terkait dengan penanggulangan banjir.

Di sisi PLN, pihaknya akan memadamkan listrik jika rumah pelanggan terendam air. Begitu juga jika gardu distribusi terendam air.

Setelah air surut, pelanggan bisa menggunakan peralatan elektronik dengan memastikan peralatan dan instalasi dalam keadaan kering. Sementara, PLN akan melakukan penormalan listrik setelah instalasi dipastikan kering dan ada penandatangan berita acara yang disaksikan RT/RW/tokoh masyarakat setempat.

"Sehingga sama-sama aman. PLN menyalakan kembali setelah warga sudah aman, setelah jaringan kami juga aman," tutupnya.


Hide Ads