Resmi! PLN cs Dapat Harga Gas US$ 6

Resmi! PLN cs Dapat Harga Gas US$ 6

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 06 Jan 2021 11:17 WIB
Harga Minyak Mentah AS Di Bawah Nol, Pembeli Tidak Bayar Malah Ditawari Uang
Foto: DW (News)
Jakarta -

Penyedia tenaga listrik untuk kepentingan umum seperti PLN kini dapat menikmati harga gas US$ 6/MMBTU. Hal itu ditandai dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.

Seperti dikutip detikcom, Rabu (6/1/2021), dalam Perpres itu dijelaskan ketentuan pada Ayat 1 Pasal 3 diubah dan di antara Ayat 1 dan Ayat 2 disisipkan satu ayat yakni Ayat 1a.

Pada Pasal 3 Ayat 1 tertulis, menteri menetapkan harga gas bumi tertentu di titik serah terima gas bumi (plant gate) dengan harga paling tinggi US$ 6/MMBTU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harga Gas Bumi Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada pengguna Gas Bumi dengan ketentuan pengguna Gas Bumi membeli Gas Bumi di titik serah pengguna Gas Bumi (plant gate), termasuk Gas Bumi yang berasal dari Liquefied Natural Gas (LNG) atau Compressed Natural Gas (CNG), dengan harga lebih tinggi dari US$ 6/MMBTU," bunyi Pasal 3 Ayat 1a.

Selanjutnya, Pasal 3 Ayat 2 disebutkan, penetapan harga gas bumi tertentu sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 mempertimbangkan (a) ketersediaan gas bumi bagi industri pengguna gas bumi dan (b) pertumbuhan ekonomi nasional melalui pemanfaatan gas bumi dalam rangka meningkatkan nilai tambah yang dapat diberikan oleh industri pengguna gas bumi.

ADVERTISEMENT

Kemudian, ketentuan pada Pasal 4 Ayat 2 diubah dan ditambah satu ayat yakni Ayat 3. Pada Pasal 4 Ayat 1 tertulis penetapan harga gas bumi tertentu sebagaimana dimaksud Pasal 3 diperuntukkan bagi pengguna sebagai berikut:

a. industri pupuk
b. industri petrokimia
c. industri oleochemical
d. industri baja
e. industri keramik
f. industri kaca, dan
g. industri sarung tangan karet.

Lalu, pada Pasal 4 Ayat 2 dijelaskan, perubahan bidang industri yang dapat diberikan harga gas bumi tertentu sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 ditetapkan oleh menteri berdasarkan
hasil rapat yang dipimpin oleh presiden.

"Penetapan Harga Gas Bumi Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat diberikan kepada pengguna Gas Bumi yang bergerak di bidang penyediaan tenaga listrik bagi kepentingan umum yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1a)," bunyi Pasal 4 Ayat 3.

(acd/fdl)

Hide Ads