SKK Migas tengah berupaya mengejar produksi minyak 1 juta barel per hari (bopd) dan gas 12 miliar standar kaki kubik per hari (bscfd) atau 3,2 juta barel setara minyak per hari (boepd) pada tahun 2030. Sejumlah upaya akan ditempuh untuk mengejar target tersebut.
"Jika target 2030 tercapai, maka sektor hulu migas akan mencatat rekor produksi migas terbesar sepanjang sejarah Indonesia," kata Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto, Selasa (12/1/2020).
Berbagai program yang masif dan agresif dibuat dan coba diimplementasikan oleh para pelaku industri hulu migas Indonesia dalam upaya mengembalikan kejayaan industri hulu migas seperti beberapa dekade yang lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Program-program seperti pengeboran masif di wilayah kerja rokan yang akan berakhir di bulan Agustus 2021, pengeboran sebanyak 616 sumur di tahun 2021, rencana pengadaan tahun 2021 yang mencapai US$ 6,085 miliar sampai dengan pencapaian target Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) barang dan jasa di tahun 2021 sebesar 57 persen merupakan sedikit program yang dicanangkan oleh SKK Migas dan para Kontraktor Kerja Sama yang akan coba direalisasikan di tahun 2021 ini.
Praktisi Perminyakan Erwin Suryadi mengatakan, pemerintah setidaknya perlu memberikan 57 persen dari alokasi belanja KKKS yang sebesar US$ 6,085 miliar atau sekitar US$ 3,468 miliar ke pemain lokal atau pelaku industri dalam negeri.
Dari perhitungannya, angka ini seharusnya dapat membantu pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam upaya melakukan pembelanjaan negara melalui APBN dan APBD untuk menggulirkan ekonomi di masyarakat.
"Program yang dibangun oleh SKK Migas sudah sejalan dengan program pemerintah yang selama ini dengan konsisten terus berusaha membangun kembali industri dalam negeri melalui berbagai produk hukum seperti misalnya: Peraturan Pemerintah no 29 tahun 2018 mengenai Pemberdayaan Industri, Peraturan Menteri ESDM no 15 tahun 2013 mengenai Penggunaan Produk Dalam Negeri Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Pedoman Tata Kerja SKK Migas no 007 tahun 2017 revisi 4 mengenai Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa," ujar Erwin, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (18/1/2021).
Dalam ketentuan-ketentuan tersebut sudah diatur secara runut dan rinci bagaimana mengenai roadmap penggunaan produk dalam negeri di industri hulu migas, yang saat ini sudah memasuki target jangka panjang, ketentuan untuk proses pengadaan barang dan jasanya serta keberpihakan untuk memberikan privilege bagi industri dalam negeri dengan diberlakukannya ketentuan mengenai pembinaan industri/perusahaan di dalam negeri.
"Secara khusus, pembinaan industri atau perusahaan dalam negeri di industri hulu migas ini yang perlu mendapatkan perhatian bagi seluruh stakeholder seperti misalnya: Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perbankan dalam negeri dan SKK Migas sendiri," tutur dia.
"Perhatian yang harus diberikan kepada pembinaan industri dalam negeri ini saat ini memang sudah dijalankan oleh para stakeholder terkait, akan tetapi menurut pandangan kami masih bersifat parsial dan belum dibahas secara holistik," Sambung dia.
Bersambung ke halaman selanjutnya.