Apa Itu TKDN yang Bikin Jokowi Pecat Pejabat Pertamina?

Apa Itu TKDN yang Bikin Jokowi Pecat Pejabat Pertamina?

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 11 Mar 2021 10:10 WIB
Kantor Pertamina
Foto: Danang Sugianto/detikFinance
Jakarta -

Ada pejabat tinggi di PT Pertamina (Persero) yang kata Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dipecat langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Penyebab pejabat tersebut diberhentikan, kata Luhut gara-gara masalah TKDN. Namun, dirinya enggan mengatakan siapa orang itu.

"Makanya kemarin ada pejabat tinggi Pertamina itu dipecat Presiden langsung. Saya tanya kenapa? Alasannya katanya karena TKDN, kau cek aja siapa yang diganti," kata Luhut dalam Rakernas BPPT 2021 yang disiarkan YouTube, Selasa (9/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa itu TKDN?

Mengutip Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, dijelaskan di pasal 1, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) adalah besarnya komponen dalam negeri pada barang, jasa dan gabungan barang dan jasa yang dinyatakan dalam persentase.

ADVERTISEMENT

Apa tujuan diaturnya penggunaan TKDN?

Pengaturan penggunaan produk dalam negeri, disebutkan dalam pasal 2 bertujuan untuk mendukung dan menumbuhkembangkan produk dalam negeri sehingga mampu mendukung kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dan memberikan nilai tambah bagi perekonomian, menyerap tenaga kerja serta berdaya saing secara nasional, regional, dan internasional.

Lalu untuk mendukung dan menumbuhkembangkan inovasi/teknologi produk dalam negeri, meningkatkan penggunaan produk dalam negeri pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dengan tetap mempertimbangkan prinsip efektifitas dan efisiensi.

"Mewujudkan tertib penyelenggaraan peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi," demikian bunyi pasal 2 dikutip detikcom, Kamis (11/3/2021).

Pasal 4 aturan tersebut mengamanatkan setiap kontraktor, produsen dalam negeri, dan penyedia barang dan/atau jasa yang melakukan pengadaan barang dan/atau jasa pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, wajib menggunakan, memaksimalkan dan memberdayakan barang, jasa, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri yang memenuhi jumlah, kualitas, waktu penyerahan dan harga sesuai dengan ketentuan dalam pengadaan barang dan/atau jasa.

Permen ESDM 15/2013 juga telah membuat target capaian TKDN barang/jasa pada kegiatan usaha hulu migas. Khusus untuk pipa pada 2021-2025 adalah sebagai berikut:

Pipa Pemboran (OCTG):

a. High Grade 55% TKDN

b. Low Grade 40% TKDN

Pipa Penyalur (linepipe):

a. Spiral/SAW 80% TKDN

b. ERW 80% TKDNc. Seamless Pipe 50% TKDN

(toy/ara)

Hide Ads