Kalah Sidang Kasus Tumpahan Minyak Montara, PTTEP Mau Ajukan Banding

Kalah Sidang Kasus Tumpahan Minyak Montara, PTTEP Mau Ajukan Banding

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Minggu, 21 Mar 2021 18:45 WIB
Ribuan petani rumput laut NTT akan dapatkan ratusan juta rupiah setelah menang ganti rugi kasus tumpahan minyak terparah Australia
Foto: BBC World
Jakarta -

PTT Exploration and Production Australasia Ashmore Cartier Pty Ltd (PTTEP AAA) buka suara soal gugatan soal kasus tumpahan minyak Montara. Pengadilan federal Australia sebelumnya memenangi gugatan class action para petani rumput laut dan nelayan NTT soal kasus Montara.

PTTEP AAA mengatakan pihaknya sedang mempertimbangkan banding pada hasil sidang pengadilan federal Australia yang memenangi para petani rumput laut NTT. Mereka kini sedang mempertimbangkan dan mempelajari putusan pengadilan.

"PTTEP AAA akan mempertimbangkan dengan bijak putusan tersebut serta jalur banding yang tersedia untuk itu," bunyi keterangan yang diterima detikcom, Minggu (21/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, 15 ribu nelayan dan petani rumput laut di NTT menang gugatan atas kasus tumpahan minyak Montara. Pengadilan federal Australia di Sydney memutuskan perusahaan asal Thailand, bersalah dalam kasus tumpahan minyak Montara.

Hal itu diketahui dalam keterangan tertulis Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Jumat (19/3/2021). Hakim Pengadilan Federal untuk kasus ini David Yates dalam putusannya menyatakan bahwa PTTEP tidak menyanggah bukti bahwa mereka telah lalai dalam operasinya di ladang minyak Montara dan hakim memutuskan menghukum perusahaan tersebut.

ADVERTISEMENT

PTTEP dihukum untuk membayar ganti rugi atas kasus ini sebesar Rp 252 juta atau sekitar 22.500 dolar Australia.

Hakim David Yates juga menyebutkan bahwa tumpahan minyak tersebut menyebabkan kerugian secara material dan menyebabkan kematian serta rusaknya rumput laut yang menjadi mata pencaharian para petani.

Kasus ini berawal dari tumpahan minyak yang terjadi pada pada 21 Agustus 2009 saat anjungan minyak di lapangan Montara milik PTTEP meledak di lepas landas kontinen Australia. Tumpahan minyak dengan volume lebih dari 23 juta liter mengalir ke Laut Timor selama 74 hari.

Tumpahan minyak itu juga berdampak hingga ke pesisir Indonesia. Luas tumpahan diperkirakan mencapai kurang lebih 92 ribu meter persegi. Pemerintah menemukan ada 13 kabupaten di NTT yang terkena dampak dari kasus Montara.




(hal/dna)

Hide Ads