Menteri ESDM Dapat PR dari BPK, Ini Daftarnya

Menteri ESDM Dapat PR dari BPK, Ini Daftarnya

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 02 Apr 2021 15:00 WIB
Kantor Kementerian ESDM
Foto: Michael Agustinus
Jakarta -

Menteri ESDM Arifin Tasrif mendapat pekerjaan rumah alias PR dari Badan Pusat Pemeriksaan (BPK). PR tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan Tujuan Tertentu dan Kinerja kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Laporan diserahkan Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV BPK Isma Yatun dan diterima oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif secara virtual.

Berdasarkan keterangan BPK yang dikutip, Jumat (2/4/2021), laporan hasil pemeriksaan tersebut adalah:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Minyak dan Gas Bumi Tahun 2019;

2. PDTT atas Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit untuk Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Tahun 2018 sampai dengan Semester I 2020;

ADVERTISEMENT

3. PDTT atas Pengelolaan PNBP dan Perizinan Minerba Tahun 2019;

4. Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Kegiatan Pembangunan Jaringan Gas Kota (Jargas) dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) Tahun 2015 sampai dengan Semester I 2020.

Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa masih terdapat permasalahan signifikan yang harus menjadi perhatian Kementerian ESDM untuk segera diperbaiki, antara lain:

1. PDTT atas Pengelolaan PNBP Minyak dan Gas Bumi Tahun 2019:
a. Penetapan tarif dan reviu tarif pengangkutan gas bumi berlarut-larut dan penerapan tarif pengangkutan belum sesuai ketentuan.
b. Aplikasi pada Direktorat BBM dan Direktorat Gas Bumi masih belum terintegrasi. Selain itu, validitas dan reliabilitas data yang ada dalam aplikasi masih kurang memadai karena data tidak up-date.

2. PDTT atas Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit untuk Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Tahun 2018 sampai dengan Semester I 2020:
a. Denda sanksi admintrasi dari kegiatan penyaluran BBN tahun 2018 belum diterima senilai Rp821,88 miliar dan potensi denda tahun 2019 dan 2020 senilai Rp400,17 miliar.

b. Pola distribusi dan penetapan ongkos angkut FAME (biodiesel) yang telah ditetapkan oleh Kementerian ESDM belum dapat menjamin kualitas, ketepatan waktu, dan ketersediaan stok serta memperoleh harga yang lebih menguntungkan negara.

3. PDTT atas Pengelolaan PNBP dan Perizinan Minerba Tahun 2019:
a. Areal Terganggu pada Kawasan Hutan Untuk Kegiatan Pertambangan dan Sarana Prasarana Penunjang pada Tiga Perusahaan Belum Didukung IPPKH seluas 1.021,75 Ha, dengan potensi PNBP PKH senilai Rp82,46 miliar.

b. Penerimaan PNBP Tahun 2019 dari 10 Perusahaan Mineral dan Batubara Kurang senilai US$ 34.774.773,89 dan Rp 205,38 miliar.

4. Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Kegiatan Pembangunan Jaringan Gas Kota (Jargas) dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) Tahun 2015 sampai dengan Semester I 2020:

a. Kementerian ESDM belum memiliki roadmap yang jelas dan terukur dalam upaya percepatan pemanfaatan gas alam untuk sektor rumah tangga/pelanggan kecil dan transportasi.

b. Monitoring dan evaluasi dalam kegiatan pembangunan Jargas dan SPBG belum dapat menilai outcome untuk mendukung tujuan pemerintah dalam pemanfaatan gas alam di sektor rumah tangga/pelanggan kecil dan transportasi.

"Kelemahan-kelemahan tersebut, apabila tidak segera dibenahi, dapat mempengaruhi efektivitas pemerintah dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran terkait yang telah ditetapkan dalam RPJMN," jelas Isma Yatun.




(hek/dna)

Hide Ads