Duet RAJA-Pertagas Rogoh Rp 4,3 T Garap Pipa Blok Rokan

Duet RAJA-Pertagas Rogoh Rp 4,3 T Garap Pipa Blok Rokan

Soraya Novika - detikFinance
Selasa, 27 Apr 2021 16:54 WIB
Blok Rokan
Foto: Nadia Permatasari/Infografis
Jakarta -

PT Rukun Raharja Tbk (RAJA) baru saja menekan perjanjian kerja sama operasi dengan PT Pertamina Gas (Pertagas) untuk menggarap proyek pipa Blok Rokan. Sebanyak 32,60% saham Rukun Raharja dipegang oleh Happy Hapsoro, suami dari Ketua DPR RI Puan Maharani.

Adapun nilai pendanaan untuk menggarap proyek tersebut mencapai US$ 300 juta setara Rp 4,34 triliun (kurs Rp 14.474) yang mana Pertagas berkontribusi sebanyak 75% dari total pendanaan tersebut, lalu 25% sisanya, didanai oleh RAJA. Dengan kata lain, Pertagas menggelontorkan sebanyak US$ 225 juta, sedangkan RAJA sebesar US$ 75 juta untuk menggarap proyek tersebut.

Hal ini disampaikan RAJA saat menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Lantaran, total dana US$ 75 juta yang digelontorkan RAJA untuk menggarap proyek tersebut telah mencakup 62% total ekuitas Perseroan. Untuk diketahui, hingga 30 September 2020, total ekuitas Perseroan mencapai US$ 121 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh karena itu, transaksi tersebut merupakan transaksi material yang memerlukan persetujuan dari pemegang saham perseroan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Kegiatan Usaha. Beruntung, Perseroan berhasil meraih restu dari pemegang saham untuk melaksanakan transaksi material tersebut.

"Kerja sama proyek pipa Rokan ini sejalan dengan visi Perseroan untuk terus memberikan dukungan penuh kepada pemerintah terhadap stabilitas produksi minyak nasional, di mana saat ini Blok Rokan berkontribusi sekitar 24% terhadap produksi minyak nasional. Hal ini juga merupakan salah satu bentuk strategi RAJA untuk mengembangkan usaha dan melakukan ekspansi usaha di bidang pengangkutan minyak dan gas bumi melalui pipa, sehingga dapat memberikan manfaat terbaik khususnya kepada seluruh pemegang saham Perseroan serta manfaat secara umum kepada masyarakat," ujar Direktur Utama Perseroan Djauhar Maulidi dalam rilis resminya, Selasa (27/4/2021).

ADVERTISEMENT

Pembangunan proyek pipa Blok Rokan tahap pertama akan selesai pada kuartal III-2021. Bila tepat waktu, diprediksi proyek ini sudah bisa memberikan kontribusi pendapatan kepada RAJA mulai pada laporan keuangan tahun buku 2022.

Selain meminta restu untuk menggarap proyek pipa Rokan, pada agenda RUPSLB tersebut, perseroan juga meminta persetujuan dari pemegang saham atas perjanjian pinjaman.

Dalam hal pendanaan proyek pipa Blok Rokan ini, RAJA juga menandatangani perjanjian pinjaman dengan Bank Mandiri pada tanggal 26 Maret 2021 dengan total pinjaman yang telah disepakati adalah maksimal sebesar US$ 108 juta.

Perjanjian Pinjaman ini merupakan Transaksi Material berdasarkan POJK No. 17/2020 karena pinjaman tersebut memiliki nilai lebih dari 50% ekuitas Perseroan, dengan demikian Perseroan memerlukan Persetujuan saham atas transaksi material ini.

Setidaknya 3/4 pemegang saham yang hadir dalam RUPSLB itu menyetujui agenda tersebut.

"Total pinjaman yang diterima Perseroan adalah sebesar US$ 108 juta yang digunakan untuk Proyek Pipa Rokan dan juga akan mendanai proyek-proyek yang saat ini akan sedang berjalan. Salah satunya adalah pembangunan LPG Discharge Terminal di Rembang dan lainnya adalah untuk melunasi pinjaman yang dimiliki Perseroan di bank lain," ungkap Direktur Perseroan Oka Lesmana.

Perusahaan juga membagikan dividen. Cek halaman berikutnya.

Perseroan juga mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS Tahunan/RUPST) Tahun Buku 2020. Dalam agenda rapat RUPST ini, Perseroan membagikan Dividen hingga Rp 21.811.745.700,- atau Rp 5,16 per saham.

"Dalam ketidakpastian kondisi pandemi saat ini, Perseroan tetap membagikan dividen kepada pemegang saham. Dalam mewujudkan komitmen tersebut, seluruh laba hasil usaha 2020 dibagikan kepada seluruh pemegang saham sebagai dividen," ujar Djauhar.

Pembagian dividen tersebut disebut telah mempertimbangkan arus kas dan kebutuhan dana operasional maupun investasi di tengah pandemi COVID-19 ini.

"Selain itu pembagian dividen ini juga merupakan apresiasi Perseroan kepada para pemegang saham yang selama ini telah mendukung perusahaan," sambungnya.

Pembayaran dividen tersebut akan dilakukan dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari setelah pengumuman hasil RUPST dengan jadwal dan tata cara yang akan segera diumumkan.

Selain pembagian dividen dan laporan kinerja Perseroan selama tahun 2020, RUPST juga menyetujui Laporan Tahunan Perseroan, termasuk Laporan Tugas Pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris tahun buku 31 Desember 2020 dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 31 Desember 2020 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Husni, Mucharam & Rasidi.


Hide Ads