Harga Pertamax cs Naik Rp 200, Gubernur Edy Telepon Ahok

Harga Pertamax cs Naik Rp 200, Gubernur Edy Telepon Ahok

Ahmad Arfah Fansuri Lubis - detikFinance
Kamis, 06 Mei 2021 10:22 WIB
Konsumsi BBM Pertamax Premium VS Pertalite
Foto: Fuad Hasim

Dia menjelaskan alasan mengeluarkan Pergub tentang kenaikan PBBKB karena kondisi ekonomi Sumut. Menurutnya kenaikan pajak BBM dilakukan untuk menghindari deflasi karena minimnya daya beli dan pertumbuhan ekonomi di Sumut.

"Saudara-saudara saya, 2020 bulan Maret tanggal 10 pertumbuhan ekonomi kita masih 5,22%. Pada saat itu, provinsi lain sudah menaikkan PBBKB-nya. Tinggal Sumatera dan Aceh yang belum. Saya tak mau naikkan, itu merupakan cadangan devisa saya selaku gubernur," terang Edy.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Begitu yang 5,22%, tanggal yang sama tahun 2021, dia minus 1,71%. Dari mana uang kita cari untuk menutupi ini? Deflasi kita. Saya naikkan 2,5%," tambahnya.

Dia menjelaskan Pergub yang dia keluarkan itu juga sudah disetujui DPRD Sumut. Edy mengatakan Pemprov Sumut mendapatkan dana Rp 300 miliar lewat pelaksanaan Pergub itu.

ADVERTISEMENT

"Bikin Pergub, sosialisasikan sama Komisi C. Ditandatangani, jadi, dapat Rp 300 miliar. Kalau ini tidak sampai, dinaikkan lagi sampai 10%. Provinsi lain sudah naik 10%," jelasnya.

Adapun sebelumnya, dalam pengumuman kenaikan harga BBM di Sumut, Pertamina sendiri menyebutkan harga BBM non subsidi, mulai dari Pertalite hingga Pertamax, naik di Sumut sesuai Pergubsu No 1 tahun 2021.

Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2021 sendiri mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Terdapat perubahan tarif PBBKB khusus bahan bakar non subsidi dari sebelumnya 5% disesuaikan menjadi 7,5% di wilayah Sumatera Utara.

Lanjut ke halaman berikutnya


Hide Ads