3 Penjelasan Ahok soal Gubernur Edy Telepon Harga BBM Naik

3 Penjelasan Ahok soal Gubernur Edy Telepon Harga BBM Naik

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 06 Mei 2021 21:00 WIB
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok meluncurkan buku Panggil Saya BTP di Gedung Tempo, Palmerah, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020).
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Kenaikan harga BBM di Sumatera Utara membuat Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi harus menelepon langsung Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.

Ahok, kata Edy memastikan harga BBM naik bukan karena naiknya Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Sayangnya Edy tak menjelaskan detail apa yang diungkapkan Ahok soal pemicu naiknya harga BBM di Sumut.

"Nggak itu, Bang," kata Edy menirukan ucapan Ahok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu seperti apa jawaban Ahok? Berikut 3 poinnya.

1. Penjelasan Ahok

ADVERTISEMENT

Ahok mengakui Edy memang menghubungi dirinya untuk menanyakan soal harga BBM yang naik di Sumut. Dia menyebut hubungannya dengan Edy cukup baik.

"Iya benar. Karena memang kenal baik dan kadang kontak dengan beliau," ujar Ahok kepada detikcom lewat pesan singkat, Kamis (6/5/2021).

Sebelumnya, Edy menelepon Ahok untuk bertanya perihal apa benar harga BBM naik di Sumut karena adanya Pergub nomor 1 2021 tentang kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Menurut Ahok, waktu dia mendapatkan telepon dari Edy, dia minta waktu dulu untuk mencari tahu ke jajaran direksi apa yang membuat harga BBM di Sumut naik. Setelah mendapatkan jawabannya dia langsung mengirim pesan WhatsApp ke Edy.

Dari laporan jajaran direksi Pertamina, Ahok menyebutkan bahwa benar harga BBM di Sumut naik karena adanya Pergub Nomor 1 2021 yang mengatur kenaikan pajak BBM.

"Waktu telepon saya masih perlu cari tahu kenapa naik. Kemudian baru dapat jawaban dan saya WA ke pak gub, bahwa kenaikan dikarenakan adanya Pergub baru," ungkap Ahok.

2. Pergub yang Dimaksud

Adapun Pergub yang dimaksud Ahok adalah Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 01 Tahun 2021 yang mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) atau pajak BBM.

Di dalam beleid itu, terdapat perubahan tarif PBBKB khusus bahan bakar non subsidi dari sebelumnya 5% disesuaikan menjadi 7,5% di wilayah Sumatera Utara. Dengan begitu harga BBM Pertalite dan Pertamax harus dinaikkan.

3. Alasan Pajak BBM Naik

Usai kenaikan harga BBM itu, pihak Edy banyak diprotes. Bahkan demo besar-besaran terjadi di DPRD Sumut. Namun Edy menjelaskan alasannya mengeluarkan Pergub tentang kenaikan PBBKB karena kondisi ekonomi Sumut.

Menurutnya kenaikan pajak BBM dilakukan untuk menghindari deflasi karena minimnya daya beli dan pertumbuhan ekonomi di Sumut.

"Saudara-saudara saya, 2020 bulan Maret tanggal 10 pertumbuhan ekonomi kita masih 5,22%. Pada saat itu, provinsi lain sudah menaikkan PBBKB-nya. Tinggal Sumatera dan Aceh yang belum. Saya tak mau naikkan, itu merupakan cadangan devisa saya selaku gubernur," terang Edy.

"Begitu yang 5,22%, tanggal yang sama tahun 2021, dia minus 1,71%. Dari mana uang kita cari untuk menutupi ini? Deflasi kita. Saya naikkan 2,5%," tambahnya.

Dia menjelaskan Pergub yang dia keluarkan itu juga sudah disetujui DPRD Sumut. Edy mengatakan Pemprov Sumut mendapatkan dana Rp 300 miliar lewat pelaksanaan Pergub itu.

"Bikin Pergub, sosialisasikan sama Komisi C. Ditandatangani, jadi, dapat Rp 300 miliar. Kalau ini tidak sampai, dinaikkan lagi sampai 10%. Provinsi lain sudah naik 10%," jelasnya.

(hal/eds)

Hide Ads