Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengusulkan agar perusahaan yang usahanya di Papua, Seperti PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk berkantor di Papua. Sehingga, Papua bisa mendapat penerimaan dari pajak.
"Saran konkret saya dalam perubahan UU ini harus dimasukkan dalam satu klausul untuk seluruh perusahaan-perusahaan yang bergerak usahanya di Papua, kantor pusatnya di Papua. Jangan kantor pusatnya di Jakarta, itu pajaknya masuk ke Jakarta," katanya dalam rapat Pansus Otsus Papua, Rabu (9/6/2021).
"Contoh Freeport, Freeport ini yang mendapat hasilnya salah satu di antaranya adalah Pemda DKI Jakarta. Kenapa tidak taruh di Papua, agar tidak kita ribut terus," tambahnya.
Menurutnya, hal tersebut harus didorong. Sehingga, rakyat Papua bisa sejahtera.
"Jadi ini harus didorong apa yang dihasilkan dari Papua itu dikembalikan secara proporsional untuk kepentingan rakyat daerah untuk kesejahteraan Papua," katanya.
Sejalan dengan itu, ia ingin agar orang yang akan menjalankan usaha di Papua untuk membuat nomor pokok wajib pajak (NPWP) di Papua.
"Maka kami sekarang kalau orang bikin izin, saya lagi mau mensinkronisasi dengan UU 21 nanti setelah ini, setiap orang yang melakukan usaha di Papua kita minta untuk bikin NPWP di Papua, jangan NPWP di DKI Jakarta nanti masuk PAD (pendapatan asli daerah)-nya, PAD bagi hasil di Jakarta. Ini untuk membantu keseimbangan," ungkapnya.
Lihat juga video 'Momen Anggota DPR Gebrak Meja Saat Pembahasan Freeport':
(acd/fdl)