Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan fasilitas kartu kredit untuk komisaris, direksi, dan manajer dihapus. Dia menyebutkan limit kartu kredit mencapai Rp 30 miliar.
Apa sebenarnya maksud Ahok menyebut limit kartu kredit Rp 30 miliar?
Menurut analisa Direktur Eksekutif Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Marta, yang dimaksud Ahok limit kartu kredit hingga Rp 30 miliar adalah limit kartu kredit untuk perusahaan. Menurutnya, limit Rp 30 miliar bukan hanya untuk Ahok sendiri, tapi secara total dari seluruh pemegang kartu kredit perusahaan.
Dia menjelaskan untuk kartu kredit perusahaan, atau corporate card pihak bank akan menganalisa berapa limit kredit dari perusahaan yang mengajukan kartu kredit korporasi. Besarannya sesuai analisa bank dari perusahaan itu sendiri, bukan tidak mungkin mencapai Rp 30 miliar.
Semua kembali dari perhitungan bank, perhitungan limit itu tidak dilakukan secara perseorangan namun secara total perusahaan, kebutuhannya apa saja dan kemampuan keuangannya seperti apa.
"Saya teliti tadi dari pembacaannya yang disebut pak Basuki (Ahok) ini limit korporasi. Corporate card. Nah biasanya ini diberikan limit berdasarkan analisa perusahaan, itu bukan berdasar kemampuan seseorang, tapi dari perusahaannya," ungkap Steve kepada detikcom, Rabu (16/6/2021).
"Perusahaan ini yang akan menjamin untuk bayarkan penggunaan kartu yang diberikan kepada orang khusus yang ditunjuk dapat kartu itu oleh perusahaan," lanjutnya.
Dia melanjutkan, apabila memang betul limit kartu kredit korporasi Pertamina mencapai Rp 30 miliar, bukan berarti yang memiliki kartu kredit itu, seperti Ahok, bisa menggunakan hingga Rp 30 miliar.
Berlanjut ke halaman berikutnya.
(hal/ara)