PT Pertamina (Persero) melalui Subholding Upstream Pertamina mengejar target produksi minyak nasional 1 juta barel per hari di 2030. Sejumlah upaya dilakukan di antaranya dengan melakukan join study dan upaya lainnya untuk mengoptimalkan produksi.
Dalam acara Pra Event IPA Investment Day 2021, Menteri ESDM Arifin Tasrif menyampaikan untuk meningkatkan investasi migas, maka perlu dilakukan akselerasi dalam proses pembuatan formulasi kebijakan yang melibatkan Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan dan SKK Migas untuk mempercepat keluarnya kebijakan fiskal yang lebih efektif. Sehingga, dapat mendukung investor untuk meningkatkan kegiatan explorasi dan produksi di Indonesia.
"Dalam rangka mencapai target produksi minyak 1 juta BOPD dan 12 Juta MMSCFD di tahun 2030, agar secara bersama membangun kemitraan strategis antara pemerintah dan bisnis, begitu juga dengan komunitas", ujar Arifin dalam keterangan tertulis, Kamis (17/6/2021).
Sementara, dalam acara ini Pertamina menandatangani 2 Memorandum of Understanding (MOU), 1 Perjanjian, dan menerima 1 revisi Plan of Development (POD) dari SKK Migas.
Adapun 2 MoU tersebut adalah MoU jual beli gas Petrochina International Jabung Ltd (PIJL), Petronas Carigali (Jabung) Ltd, PHE Jabung, PT GPI Indonesia dan Pertamina Hulu Rokan (PHR), kemudian MoU PHR dengan Repsol Sakakemang BV.
Selain itu, dalam kesempatan tersebut juga ditandatangani Perjanjian Penelitian Bersama PT Pertamina Hulu Energi (PHE) dan POSCO International Corporation.
"Ini menunjukkan keseriusan kami di Subholding Upstream Pertamina untuk dapat memenuhi target produksi yang telah ditetapkan. Kami akan lakukan upaya percepatan agar rencana kerja yang sudah disusun dapat segera terealisasi", ujar Budiman Parhusip, Direktur Utama PT Pertamina Hulu Energi sekaligus CEO Subholding Upstream Pertamina.
Budiman menjelaskan untuk konteks MoU jual beli gas dengan Repsol Sakakemang BV ini dilakukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan gas untuk untuk kebutuhan operasional PHR, pasca serah terima operasi dari CPI pada tanggal 9 Agustus 2021.
"MoU ini berlaku dua tahun dan akan digunakan sebagai dasar untuk melakukan diskusi serta kajian mengenai kemungkinan pemanfaatan potensi pasokan gas bumi dari Wilayah Kerja Blok Sakakemang untuk pemenuhan kebutuhan gas di PHR. Kegiatan jual dan beli gas ini dapat dilakukan setelah PHR dan Repsol Sakakemang BV mendapatkan surat persetujuan alokasi gas dari Pemerintah Republik Indonesia," jelas Budiman.
Langsung klik halaman berikutnya, masih ada informasi yang menarik.
(acd/hns)